Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Resor Lampung Timur membongkar kasus penipuan dan penggelapan bermodus pemberangkatan tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Seorang pria berinisial JS (52), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, ditangkap. Dia berperan sebagai sponsor pencari tenaga migran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti juga sudah kami amankan,” kata Stefanus, Sabtu (6/9).
Kasus itu berawal ketika korban mendaftar untuk bekerja di Taiwan melalui PT Jakarta Maju Bersama pada September 2024.
“Kepala cabang perusahaan meminta korban menyerahkan uang Rp 5 juta untuk pengurusan paspor dan identitas,” jelas dia.
Namun, keberangkatan tak kunjung terwujud. JS yang menjadi sponsor mencoba menghubungkan korban dengan seseorang yang mengaku Direktur PT Jakarta Maju Bersama bernama Vivi Yunita Sari.
Melalui percakapan telepon, perempuan itu meminta sejumlah uang tambahan agar proses keberangkatan dipercepat.
“Korban akhirnya mengirim uang secara bertahap hingga total Rp 147 juta. Tetapi, sampai sekarang tidak juga diberangkatkan,” tuturnya.
Korban kemudian mendatangi kantor pusat perusahaan di Cirebon. Di sana, ia bertemu dengan Vivi Yunita Sari asli yang menegaskan tidak pernah meminta uang maupun menghubungi korban.
Dari situ, korban menyadari dirinya telah ditipu dan melapor ke polisi.
“JS kami tangkap di Kecamatan Pekalongan pada 4 September 2025 malam. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini,” ungkap dia.
Stefanus mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri.
“Pastikan legalitas perusahaan penyalur dan jangan mudah tergiur janji keberangkatan cepat,” ungkap dia.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133598/original/069333700_1739586759-tki.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)