Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan
Tim Redaksi
PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com
–
Kejaksaan Negeri Pematangsiantar
melakukan penahanan dan menerima penyerahan barang bukti tahap dua atas nama terdakwa
Julham Situmorang
, selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Senin (28/7/2025) sore.
Julham Situmorang langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Senin petang.
Dari pengamatan di lokasi, Julham mengenakan masker dan rompi tahanan kejaksaan, lalu masuk mengendarai mobil hitam, dikawal pegawai kejaksaan.
Ia tidak memberikan satu kata pun kepada awak media yang mewawancarainya.
“Penuntut umum telah menerima penyerahan terdakwa dan barang bukti tahap dua dari penyidik Polres Pematangsiantar dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi
yang diduga dilakukan oleh Julham Situmorang selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, yang dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Hery Situmorang, di Gedung Kejari Jalan Sutomo, Pematangsiantar.
Hery mengatakan, dugaan korupsi bermula saat pihak RS. Vita Insani Pematangsiantar mengajukan permohonan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir tepi jalan untuk keperluan renovasi gedung pada 2024.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dengan menerbitkan tiga surat keputusan izin penutupan yang ditandatangani oleh Julham Situmorang selaku Kadishub, tanpa nama atau atas nama Wali Kota.
Dalam surat tersebut, pihak rumah sakit diminta membayar sejumlah dana sebagai bentuk kompensasi atas penutupan akses publik dengan total pembayaran yang dilakukan dalam tiga tahap mencapai Rp 48.600.000.
Uang tersebut diserahkan kepada seorang staf Dinas Perhubungan bernama Tohom Lumban Gaol, yang selanjutnya diserahkan kepada Julham Situmorang selaku Kadishub, tetapi tidak pernah diserahkan ke Kas Daerah sebagaimana seharusnya.
“Tindakan tersebut tidak melalui retribusi resmi daerah. Tidak tercatat dalam sistem keuangan daerah dan tidak memiliki dasar hukum yang sah sehingga diduga kuat dilakukan dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum,” ujar Hery.
Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Hery, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Subsider Pasal 11 juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pematangsiantar, Arga Johannes Parlinggoman Hutagalung, menambahkan, Julham menyetorkan uang tersebut ke kas daerah pada Desember 2024 setelah penyelidikan dilakukan.
“Saat ini uang tersebut sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada kami, dan diserahkan ke rekening titipan Kejaksaan. Nanti saat persidangan akan kami bawa,” ucap Arga.
Ia menambahkan, pihaknya melakukan penahanan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, Julham pernah mangkir sebanyak dua kali dari pemanggilan penyidik.
“Dengan berbagai pertimbangan, tentunya kami mengacu ke Pasal 31. Dari informasi pemanggilan untuk tahap dua juga beliau tidak datang dengan alasan yang tidak patut dan tidak sah dan mengkhawatirkan dapat menghambat jalannya persidangan nantinya,” ungkapnya.
Saat disinggung mengenai bawahan Julham, yakni Tohom Lumban Gaol yang bertindak sebagai penerima uang, pihak kejaksaan, kata Arga, belum menerima statusnya dari penyidik kepolisian.
“SPDP sudah, tetapi belum ada nama tersangka,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar Julham Situmorang ditetapkan tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.
Sebelum diamankan, Julham mengaku diperas Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar sebesar Rp 200 juta.
Modus Julham melakukan korupsi dengan mengeluarkan surat keputusan (SK) No 117/900.11.33.1/1504/V.2024 tentang area parkir tepi jalan umum RS. Vita Insani Pematangsiantar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ditetapkan Tersangka, Kadishub Pematangsiantar Ditahan di Rutan Kelas I Medan Medan 28 Juli 2025
/data/photo/2025/07/28/68876f184bfcf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)