Kasus penganiayaan hingga tewas dialami Arjuna Tamaraya di halaman Masjid Agung Sibolga, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Jumat dini hari, 31 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Kasusnya menjadi sorotan publik.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV di Masjid Agung Kota Sibolga, kronologi kasus penganiayaan hingga tewas itu berawal Arjuna Tamaraya yang merupakan mahasiswa berdomisili di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) tidak izin untuk beristirahat atau tidur di dalam masjid tersebut.
“Dia (korban) domisilinya di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng),” terang Kasi Humas Polres Sibolga.
Pelaku ZP mendatangi korban dan melarangnya untuk tidur di dalam masjid tersebut. Diduga ZP tersinggung, karena Arjuna Tamaraya tidak izin untuk tidur di dalam masjid, membuat ZP emosi dan memanggil empat pelaku lainnya.
Lalu kelima terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban bersama-sama hingga korban terkapar dan terjatuh ke lantai halaman Masjid Agung Sibolga, dan menyeret Arjuna Tamaraya ke luar dari areal Masjid Agung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban mengungkapkan, akibat penganiayaan, korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan dilarikan RSUD Dr. FL Tobing, Kota Sibolga.
“Hasil penyelidikan, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Lalu menyeret korban keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur di anak tangga masjid. Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala,” Rustam menuturkan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5401887/original/067549900_1762230487-fcadd545-f2f0-4b33-b1c4-133e56b6679a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)