TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – I Wayan Agus Suartama alias Agus buntung kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat.
Penahanan Agus Buntung jadi kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram setelah selesai pelimpahan tahap dua dari Polda NTB.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus Buntung akan dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).
“Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” kata Ivan, Kamis (9/1/2025).
Ivan mengatakan keputusan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal.
“Yang bersangkutan terpenuhi syarat objektif dan perbuatannya,” tegas Ivan.
Ruang Tahanan Agus Buntung Disiapkan Secara Khusus
Ivan menjelaskan ruang tahanan Agus Buntung sudah disiapkan secara khusus untuk penyandang disabilitas.
Tidak hanya itu juga nantinya tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.
Kuasa hukum tersangka Kurniadi mengatakan sebelum Agus Buntung ditetapkan sebagai tahanan Lapas pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar tersangka tetap sebagai tahanan rumah.
“Pelaku ini penyandang disabilitas harus dilakukan perhatian khusus, jangan ujug-ujug tanpa dasar yang jelas melakukan penahan rutan,” kata Kurniadi.
Kolase foto IWAS alias Agus Buntung dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2025). (TribunLombok.com/Ahmad Wawan Sugandika)
Kurniadi mengatakan saat mendapatkan kabar bahwa akan ditahan di Lapas, Agus Buntung sempat memberontak.
“Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya,” kata Kurniadi.
Kurniadi mengatakan sebelum dilakukan penahan seharusnya Agus juga dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan tempati.
Bukan hanya penilaian dari sejumlah pihak lalu kemudian dinyatakan layak untuk penyandang disabilitas.
Agus disangkakan pasal 6 huruf A dan atau huruf E atau pasal 15 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), juncto Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.