Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak Surabaya 25 Juni 2025

Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        25 Juni 2025

Dispendik Surabaya Minta Sekolah Tak Menggelar Kegiatan di Atas Jam Malam Anak
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya meminta sekolah tidak menggelar kegiatan di atas jam malam anak. Nantinya, akan ada evaluasi dari penerapan jam malam itu.
Kepala
Dispendik Surabaya
, Yusuf Masruh mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap para siswa yang melanggar kebijakan jam malam anak.
“Dispendik memberi instruksi ke SD dan SMP, untuk sosialisi SE jam malam bagi anak ke siswa dan orangtua. Memastikan informasinya sampai,” kata Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Selain itu, Dispendik Surabaya juga akan mengatur dan terus mengawasi setiap kegiatan sekolah. Hal tersebut untuk memastikan agar tidak melanggar batas waktu jam malam.
“Kegiatan sekolah seharusnya tidak melanggar jam malam, kecuali untuk kegiatan yang bersifat pembentukan karakter seperti Pramuka atau Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS),” ucapnya.
Yusuf mengatakan, anak diwajibkan meminta izin orangtua saat mengikuti kegiatan sekolah pada malam hari. Contohnya seperti les, pramuka dan persiapan lomba.
“Agar anak dapat terpantau dan diperkuat surat pernyataan yang diketahui bersama. Ini komitmen untuk mendukung kegiatan positif siswa di luar jam pelajaran, namun dengan pengawasan,” jelasnya.
Lebih lanjut, kata dia, guru Bimbingan Konseling (BK) memiliki peran krusial dalam mendeteksi siswa berisiko melanggar aturan. Nantinya, sekolah diwajibkan melaporkan anak yang sudah terbukti melanggar.
“Setiap permasalahan siswa sudah terdata melalui catatan setiap guru BK dan profil sekolah, yang kemudian akan menjadi data pembinaan bagi anak yang bersangkutan,” ujarnya.
Kemudian, Dispendik Surabaya juga berencana melakukan evaluasi, mengenai pengaruh dari kebijakan SE jam malam bagi anak terhadap prestasi dan kedisiplinan belajar siswa.
“Harapan kami pelajar Surabaya dapat tumbuh kembang secara sehat, baik jasmani maupun rohani, dan dapat berprestasi baik tingkat regional, nasional hingga internasional,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerapkan kebijakan jam malam bagi anak.
Aturan jam malam ini berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.