Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mengaku bakal mengkaji syarat batas usia yang dinilai memberatkan pencari kerja.
Hari menyebut, kajian bakal dilakukan bersama dengan unsur pengusaha dan pekerja.
“Kami coba kaji, kami juga punya tim dari Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit,” kata Hari saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi ini bilang, selanjutnya hasil kajian terkait syarat batas usia ini nantinya bakal didorong Disnaker DKI kepada pemerintah pusat.
“Kami evaluasi dan kaji bersama LKS, apakah memang ada risiko terpenuhi (diterima) atau tidak. Kemudian kami bisa anjurkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Sebagai informasi tambahan, massa buruh sebelumnya sempat mengepung Balai Kota Jakarta dan menyampaikan tuntutan mereka terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025.
Selain minta UMP 2025 naik minimal 10 persen atau menjadi Rp5,5 juta, buruh juga mendesak Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan yang melarang perusahaan menjadikan batas usia sebagai syarat saat membuka lowongan pekerjaan.
Sebab, syarat ini acap kali memberatkan para pencari kerja yang sudah terbentur usia, padahal secara fisik atau jasmani, sang pencari kerja itu masih dalam usia produktif.
Oleh karena itu, massa buruh mendesak Pemprov DKI membuat regulasi soal lataran batas usia, sehingga mereka tak lagi terhalang soal umur.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya