Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mulai membuka posko pengaduan THR.
“Posko pengaduan THR mulai operasi sejak tanggal 17 Maret kemarin sampai dengan 17 April 2025,” ucap Kepala Disnaker DKI Jakarta Hari Nugroho saat dikonfirmasi, Selasa (18/3/2024).
Hari menyebut, posko tersebut dibuka di enam lokasi berbeda, yaitu di kantor Disnaker DKI dan juga di lima kantor Suku Dinas Ketenagakerjaan yang ada di setiap wilayah kota administrasi Jakarta.
“Posko ada di dinas dan lima wilayah kota,” kata anak buah Gubernur DKI Jakarta PramonO Anung ini.
Hari bilang, bagi para pekerja yang tak mendapatkan haknya jelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah bisa langsung mendatangi posko pengaduan tersebut.
Tak hanya itu, mereka juga mengadu lewat kanal pengaduan yang dibuka oleh Disnaker DKI Jakarta.
“Enggak ada (syarat untuk mengadu), bisa langsung ke posko atau melalui website dan sosial media kami,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan THR untuk pekerja swasta wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Adapun ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HL.04.00/III/2025.
Bila mengacu pada surat edaran tersebut maka THR untuk pekerja swasta seharusnya diberikan paling lambat pada 24 Maret 2025.
Mengacu pada surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.
Untuk buruh atau pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, maka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12, maka THR diberikan dengan perhitungan (masa kerja x 12 bulan) x 1 bulan upah penuh.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya