Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 13,6 triliun untuk menjalankan program diskon tarif listrik hingga 50% selama Januari hingga Februari 2025.
“Berdasarkan estimasi sementara, total anggaran yang diperlukan adalah Rp 13,6 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Maret 2025 di Aula Mezzanine kantor Kementerian Keuangan, Kamis (13/3/2025).
Pada Januari 2025, diskon tarif listrik diberikan kepada 71 juta pelanggan, sementara pada Februari 2025 tercatat sebanyak 64,8 juta pelanggan menerima subsidi tersebut.
Rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi adalah mereka dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA), 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
“Selama Januari-Februari 2025, diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2.200 VA,” tambah Suahasil.
Kebijakan ini turut berdampak pada komponen inflasi harga yang diatur pemerintah (administered price). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), komponen administered price mengalami deflasi bulanan sebesar 7,38% dan tahunan 6,41% pada Januari 2025.
Sementara pada Februari 2025, deflasi tercatat sebesar 2,65% secara bulanan dan 9,02% secara tahunan.
“Ketika harga listrik turun, inflasi administered price juga ikut turun akibat kebijakan pemerintah,” jelas Suahasil.
Sebelumnya, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan inflasi akan berada di kisaran 2% pada akhir 2025, mengingat dampak dari diskon tarif listrik diperkirakan menghilang setelah Maret 2025.
Pemerintah membatasi kebijakan ini hanya untuk dua bulan, yakni Januari dan Februari 2025. Inflasi tetap diproyeksikan berada dalam target Bank Indonesia sebesar 1,5%-3,5% pada akhir tahun, kecuali jika kebijakan ini diperpanjang.
“Selain itu, inflasi pada 2025 kemungkinan akan dipengaruhi oleh efek basis yang rendah dari tahun sebelumnya,” kata Josua.
Diskon tarif listrik diketahui telah dilaksanakan oleh pemerintah pada periode Januari-Februari 2025. Untuk periode Maret 2025, pemerintah tak memberikan diskon untuk tarif listrik.