Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dan Bali memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025.
Kebijakan daerah di dua wilayah ini diberlakukan untuk mengurangi beban masyarakat dengan diberlakukannya Opsen PKB dan BBNKB yang diatur pemerintah pusat.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bali I Wayan Budiasa mengatakan kebijakan diskon pajak di Bali telah diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
“Diskon ini juga merespons kekhawatiran masyarakat terkait pemberlakuan opsen pajak yang akan dimulai pada 2025,” kata dia pada Minggu (5/1), dikutip dari Antara.
Ia mengatakan diskon pajak yang diberikan berupa pengurangan terhadap pokok PKB untuk kendaraan bermotor sampai dengan 200 cc sebesar 14,35 persen, sesuai dengan pasal 2 Pergub Bali Nomor 30 Tahun 2024.
Kemudian, Pemprov Bali juga memberi pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor di atas 200 cc sebesar 12,15 persen, serta pengurangan terhadap pokok PKB kendaraan bermotor ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, dan pemerintah daerah sebesar 39,76 persen.
Sementara itu, pembayaran pokok BBNKB diberikan diskon sebesar 24 persen.
Pemprov Bali disebut menentukan besaran insentif atau diskon ini usai mempertimbangkan besaran pajak yang dibayar masyarakat ekuivalen dengan tahun sebelumnya.
“Dengan demikian, pemberlakuan opsen tidak menyebabkan naiknya PKB dan BBNKB yang harus dibayar masyarakat, diharapkan dengan kebijakan ini memberikan motivasi bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu,” tutur Budiasa.
Sementara itu, diskon yang diberlakukan di Jateng pun serupa, yakni terhadap PKB dan BBNKB. Dalam unggahan akun resmi Instagram Bapenda Jateng, diskon PKB diberikan sebesar 13,94 persen dan diskon BBNKB diberikan sebesar 24,70 persen.
Diskon pajak kendaraan ini berlaku di Jateng mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025.
(lom/mik)
[Gambas:Video CNN]