TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo terpaksa menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan atau di lokasi larangan parkir di kawasan Pasar Gede Solo pada Rabu (2/4/2025).
Hal tersebut dilakukan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas di kawasan Pasar Gede bertepatan dengan momen libur lebaran. Ada empat mobil yang ditertibkan petugas saat melakukan patroli di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad menyampaikan, petugas melakukan patroli dalam rangka menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mengeluhkan macetnya arus lalu lintas di kawasan Pasar Gede.
“Macetnya itu karena banyak kendaraan-kendaraan yang mau ke Pasar Gede tapi tidak dapat parkir terus parkir di lokasi larangan parkir,” katanya saat dihubungi Tribunjateng.com.
Dia menuturkan, petugas telah memberikan peringatan supaya kendaraan tersebut dipindahkan ke lokasi lain supaya tidak mengganggu arus lalu lintas. Menurutnya arus lalu lintas di Kota Solo mulai mengalami peningkatan hari ini.
“Sudah diperingatkan tapi tapi tidak dipindahkan terus digembok, itu juga untuk peringatan kepada lainnya,” terangnya.
Lanjutnya, gembok tersebut dapat dibuka setelah pemilik kendaraan membayar denda sebesar Rp 200 ribu sesuai ketentuan di dalam peraturan daerah (perda). Dia mengimbau kepada para pengguna jalan supaya mematuhi aturan lalu lintas.
“Kalau (pakiran) penuh, cari lokasi lain dulu. Tolong patuhi rambu-rambu lalu lintas. Kalau parkir, di tempat yang disediakan supaya tidak mengganggu arus lalu lintas,” ucap Taufiq.
Dia menambahkan, pada pemudik yang hendak kembali ke tempat rantau supaya hati-hati dan menjaga kesehatan. Pihaknya memperkirakan puncak arus balik lebaran akan terjadi pada akhir pekan ini.
“Kalau mengantuk jangan dipaksakan, istirahat dulu,” imbuhnya. (Ais).
