Dishub Ponorogo Larang Operasional Kereta Kelinci di Jalan Umum Surabaya 15 Januari 2026

Dishub Ponorogo Larang Operasional Kereta Kelinci di Jalan Umum
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        15 Januari 2026

Dishub Ponorogo Larang Operasional Kereta Kelinci di Jalan Umum
Tim Redaksi
PONOROGO, KOMPAS.com
– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, melarang operasional kereta kelinci di jalan umum.
Langkah ini dilakukan untuk menekan risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus menegakkan aturan sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Dishub
Ponorogo
Wahyudi mengatakan, sosialisasi menjadi tahapan awal sebelum dilakukan penindakan hukum.
Dishub menilai penggunaan
kereta kelinci
di jalan umum berisiko tinggi karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan.
“Kami mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu. Kereta kelinci tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk standar keselamatan, uji berkala atau KIR, serta peruntukan kendaraan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya usai menggelar rapat koordinasi  Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo, Rabu (14/1/2026).
Dishub Ponorogo akan menyasar pengguna dan pemilik kereta kelinci yang selama ini masih beroperasi di wilayah Ponorogo.
Berdasarkan data kepolisian, terdapat 71 unit kereta kelinci yang telah terdata. Sebagian besar penggunanya berasal dari kalangan siswa sekolah dan kelompok ibu-ibu.
“Saat ini sudah ada 71 kereta kelinci yang terdata. Kebanyakan penggunanya adalah siswa sekolah hingga ibu-ibu,” imbuhnya.
Dishub menegaskan bahwa larangan operasional kereta kelinci mengacu pada UU LLAJ yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan umum memiliki izin tipe, sesuai peruntukan, serta memenuhi standar keselamatan angkutan orang.
Kendaraan hasil modifikasi seperti kereta kelinci dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut. 
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma mengatakan mendukung   langkah sosialisasi larangan penggunaan kereta kelinci berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 melalui surat resmi kepada instansi terkait.
“Sosialisasi kami lakukan mulai 14 Januari hingga 10 Februari 2026. Setelah itu kami akan melakukan analisa dan evaluasi, dilanjutkan dengan penegakan hukum jika masih ditemukan pelanggaran,” katanya.
Larangan kereta kelinci di jalan umum ini sebagai tindak lanjut dari rapat antara Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kabupaten Ponorogo dengan sopir minibus dan DPRD Ponorogo.
Rapat itu menghasilkan kesepakatan untuk melakukan sosialisasi kepada pengguna dan pemilik kereta kelinci agar tidak lagi mengoperasikan kendaraan tersebut di jalan umum.
Rapat ini melibatkan lintas instansi, mulai dari Dishub, Satuan Lalu Lintas, Bagian Operasi Polres Ponorogo, Satpol PP, Disbudparpora, Dinas Pendidikan, Cabang Dindik Jawa Timur Wilayah Ponorogo–Magetan, serta Kementerian Agama.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.