Arsip foto – Persiapan keberangkatan bus di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (20/12/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Dishub Jaksel tilang bus tak laik jalan di Terminal Lebak Bulus
Dalam Negeri
Editor: Widodo
Minggu, 22 Desember 2024 – 22:25 WIB
Elshinta.com – Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan menilang sejumlah bus tak laik jalan di Terminal Lebak Bulus untuk keamanan dan kenyamanan penumpang menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Kami menguji kelaikan kendaraan dan ada yang ditilang,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Bernard mengatakan, sejumlah bus yang ditilang lantaran ditemukan ban gundul dan badan kendaraan keropos.
Karena itu, pihaknya menilang pengendara bus tersebut agar tidak kembali menggunakan bus tersebut untuk keamanan bersama. “Proses tilang biasa 14 hari maksimal di Pengadilan,” ujarnya.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Terminal Lebak Bulus, Mochamad Iman Sapril mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap bus yang datang. “Kami terus melakukan uji kelaikan kendaraan (ramp check) setiap harinya,” ujar Iman.
Hingga kini sebanyak 10 bus yang telah diperiksa dan ditemukan enam yang tidak laik jalan.
Terminal Lebak Bulus bersama Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Jagakarsa melakukan uji laik jalan kendaraan menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Diprediksi puncak jumlah penumpang Terminal Lebak Bulus terjadi pada Senin-Selasa (23-24 Desember) atau bertepatan dengan dimulainya libur anak sekolah menyambut Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Berdasarkan data, sebanyak 2.808 penumpang berangkat dari terminal di Jakarta Selatan tersebut pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Jumlah itu meningkat dibandingkan kondisi normal rata-rata 70 penumpang per hari. Penumpang yang berangkat dari Terminal Lebak Bulus didominasi tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Sedangkan untuk kelaikan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), terdata sebanyak 38 kendaraan yang telah dilakukan pengecekan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Dari jumlah itu, sebanyak 28 bus dinyatakan laik jalan dan 10 lainnya tidak laik jalan ringan.
Kategori tidak laik jalan ringan merupakan bus-bus yang tidak lengkap fasilitas penunjang seperti tidak ada kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
Sumber : Antara