Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan Megapolitan 18 Agustus 2025

Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Agustus 2025

Dishub Bogor Gelar Razia Angkot Lima Bulan ke Depan, Sasar Kendaraan Tidak Laik Jalan
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan menertibkan angkutan perkotaan (angkot) secara intensif selama lima bulan ke depan.
Penertiban ini menyasar angkot yang tidak laik jalan serta sopir dan kendaraan yang tidak lengkap administrasinya.
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, penindakan dilakukan untuk menata dan menertibkan angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor.
“Penertiban akan dilaksanakan selama lima bulan ke depan. Ini dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban angkutan perkotaan di wilayah Kota Bogor,” ujar Sujatmiko, Senin (18/8/2025).
Sujatmiko menyebutkan, petugas akan mengecek secara selektif kelengkapan surat-surat kendaraan maupun sopir, termasuk kartu pengawasan, persyaratan teknis dan laik jalan, SIM, dan STNK. Penertiban ini akan melibatkan Dishub Jawa Barat serta polisi.
KBO Satlantas Polresta Bogor Kota, Iptu Lukito, menambahkan, sopir angkot yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan administrasi akan dikenakan sanksi tilang.
Operasi penertiban dijadwalkan mulai akhir Agustus 2025 hingga lima bulan ke depan.
“Fokusnya angkot yang mati pajak dan tidak diperpanjang lagi, serta yang sudah tidak laik jalan,” ujar Lukito.
“Kendaraan yang tidak laik jalan akan dibawa untuk proses lebih lanjut, sementara yang melanggar aturan juga akan ditilang,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.