Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com
– Pagar laut milik PT Mega Agung Nusantara (MAN) di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi, diduga belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Dugaan ini serupa dengan pelanggaran PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) saat mendirikan pagar laut di perairan yang sama.
Hal inilah yang membuat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel area pagar laut milik PT MAN pada Selasa (11/2/2025).
“Dugaan pelanggarannya sama (dengan PT TRPN), tidak dilengkapi dengan PKKPRL. Untuk itu kami pasang penghentian kegiatan dulu,” kata Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Ditjen PSDKP KKP, Sumono Darminto di Kampung Paljaya, Selasa.
Darminto menegaskan, semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL dari KKP.
“Jadi memang kewajiban PKKPRL itu melekat kepada semua pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut,” tegas dia.
Dalam penyegelan ini, KKP turut mengerahkan sebuah drone untuk mengukur panjang pagar laut milik PT MAN.
Hanya saja, KKP belum bisa mengumumkan berapa total panjang pagar laut yang dibangun menggunakan batang bambu itu.
“Kita enggak bisa berandai-andai kan, jadi harus ada hitungan yang pasti,” pungkas Darminto.
Sebelumnya diberitakan, KKP menyegel pagar laut milik PT MAN di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (11/2/2025) sore.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan dua spanduk berwarna merah bertuliskan “Penghentian Kegiatan Pemagaran Laut Tanpa PKKPRL” di deretan batang bambu pagar laut.
Adapun lokasi pagar laut di Bekasi milik PT MAN bersebelahan dengan area pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang tengah dibongkar.
Diketahui, PT MAN pernah disinggung Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat mendatangi Perairan Kampung Paljaya pada Selasa (4/2/2025).
Saat itu, Nusron menyinggung terdapat dua perusahaan yang mempunyai Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) perairan di area
pagar laut Bekasi
seluas lebih dari 581 hektar.
Dari jumlah itu, 90,159 hektar perairan di antaranya bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektar perairan bersertifikat atas nama PT MAN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Disegel KKP, Pagar Laut Milik PT MAN di Bekasi Diduga Tak Berizin Megapolitan 11 Februari 2025
/data/photo/2025/02/11/67ab264931730.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)