Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi Bandung 6 Februari 2025

Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        6 Februari 2025

Disegel Kejati Jabar, Kebun Binatang Bandung Tetap Beroperasi
Tim Redaksi
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pihak pengelola
Kebun Binatang Bandung
atau Bandung Zoo memastikan bahwa penyitaan dan penyegelan enam aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tidak mengganggu operasional.
Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafii, mengatakan bahwa hingga saat ini operasional masih berjalan seperti biasa, dan pengunjung pun bebas keluar masuk menikmati wisata di Kebun Binatang Bandung.
“Tidak berarti menutup operasional, sampai hari ini masih seperti biasa. Karyawan masih bekerja dan tidak ada masalah sama sekali,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (6/2/2025).
Dia menyebut bahwa adanya isu penyegelan terhadap enam aset Kebun Binatang Bandung tidak berdampak signifikan pada tingkat kunjungan pengunjung.
Bahkan, setiap akhir pekan atau weekend, Kebun Binatang Bandung masih dipadati oleh pengunjung yang datang untuk berlibur.
“Walaupun ada isu itu juga, jadi tidak pernah terganggu karena kita lagi dalam perkara, iya, tapi operasional tetap normal, tetap seperti biasa,” katanya.
Terkait dengan perkara penyitaan tersebut, pihaknya telah mengutus kuasa hukum untuk berkomunikasi dengan Kejati Jabar.
Pasalnya, proses hukum hingga kini masih bergulir.
“Jadi ini masih bergulir terus diproses hukumnya, tapi operasional kita tetap jalan,” tutur Sulhan.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak enam titik aset milik Yayasan Marga Satwa disita oleh
Kejaksaan Tinggi Jabar
lantaran dibangun di atas lahan milik Pemkot Bandung.
Penyitaan ini dilakukan oleh Kejati Jabar setelah mendapatkan surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor Bandung.
Aset-aset yang disita ini terdiri dari dua unit kantor operasional, satu rumah sakit hewan, satu gudang nutrisi, satu restoran, dan satu panggung edukasi yang kini telah dipasangi stiker tanda penyitaan.
“Kita sudah pastikan bahwa enam aset ini bukan milik Pemkot Bandung, sehingga pengadilan menyetujui atas usulan kami untuk melakukan sita. Ada kantor operasional, ada gedung, ada gudang segala macam. Kami sudah pastikan bahwa ini bukan milik Pemkot. Tapi dibangun di atas tanah Pemkot yang sekarang teman-teman sudah pastikan beroperasi sebagai Kebun Binatang Bandung Zoo,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dwi Agus Afrianto, di Kantor Kejati Jabar, Selasa (4/2/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.