Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengacara
Firdaus Oiwobo
menanggapi pernyataan
Hotman Paris
yang menyebut kariernya bersama Razman Arif Nasution sebagai pengacara telah berakhir akibat adanya pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat.
Firdaus menilai, pernyataan Hotman tersebut sesat dan tidak berdasar.
“Hotman suruh macul di kampung, kenapa? karena omongan dia (Hotman Paris) sesat,” ujar Firdaus di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
Firdaus menegaskan, meski izin bersidang dirinya dan Razman dibekukan, mereka tetap bisa menerima klien.
“Mana ada kami tidak boleh menerima surat kuasa dari klien? LBH saja yang bukan sarjana hukum masih boleh menerima surat kuasa. Para legal pun bisa menerima surat kuasa. Dari mana belajarnya? Hotman nih omongannya ngaco,” kata dia.
Firdaus juga menyinggung gaya hidup Hotman Paris yang dinilainya berlebihan. Ia menyarankan Hotman untuk berhenti berpiknik dan berhati-hati dalam bersikap, terutama terhadap perempuan.
“Tobat kau, jangan banyak piknik. Kasihan wanita yang kau kerjai itu,” kata Firdaus.
“Kau lahir dari rahim ibu kamu. Kau kerjakan wanita ya, hati-hati ya Hotman. Nanti akan saya buktikan di pengadilan,” sambung dia.
Sebagai bantahan dari pernyataan Hotman Paris, Firdaus mengatakan, kantornya hingga saat ini masih beroperasi dan tidak ditutup.
Bahkan, ada beberapa klien baru yang masih terus berdatangan ke kantornya.
“Kantor saya masih menerima klien, kemarin ada empat klien masuk. Jadi pembekuan itu hanya sementara dan kami hanya dilarang bersidang, bukan dilarang menjadi pengacara,” ucap dia.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris Hutapea menganggap Razman Arif Nasution tak bisa lagi berkarier sebagai advokat.
Begitu pula dengan tim hukum Razman, Firdaus Oiwobo, yang ikut rusuh dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Boleh dikatakan, ini akhir karier mereka,” ujar Hotman kepada Kompas.com, Kamis (13/2/2025).
Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman pada Selasa (11/2/2025).
Sementara berita acara pengambilan sumpah advokat Firdaus Oiwobo juga dibekukan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan nomor 52/KPT.W29?HM.1.1.1/II/2025 pada 11 Februari 2025.
Hotman mengatakan, advokat butuh dua surat setiap kali berpraktik. Keduanya adalah kartu advokat dan berita acara sumpah advokat.
“Kalau tidak ada salah satunya, maka dia enggak bisa praktik sebagai pengacara,” kata Hotman.
Tanpa adanya berita acara sumpah advokat, Razman dan Firdaus tak lagi sah sebagai advokat di kepolisian, kejaksaan, mau pun pengadilan.
Begitu pula dengan surat kuasa yang dibuat atas nama klien.
“Kalau mereka masih mengaku pengacara, maka surat kuasanya batal. Maka pembelaannya batal,” kata Hotman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Disebut Karirnya Berakhir, Firdaus Oiwobo: Omongan Hotman Paris Sesat Megapolitan 17 Februari 2025
/data/photo/2025/02/17/67b2eac593096.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)