Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita Regional 22 April 2025

Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        22 April 2025

Disebut di Dakwaan, Ade Bhakti Siap Buka-bukaan soal Kasus Mbak Ita
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Sekretaris Damkar Kota Semarang, Jawa Tengah, Ade Bhakti Ariawan siap buka-bukaan soal kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita. 
Seperti diketahui, nama Ade Bhakti mencuat dalam sidang perkara korupsi Mbak Ita, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). 
Pria yang pernah menjabat sebagai Camat Gajahmungkur itu disebut sebagai salah satu pejabat pemberi gratifikasi. 
Meski demikian, tindakan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang itu dilakukan atas permintaan Mbak Ita.

Tunggu mawon
(saja) keterangan saya dan 15 camat lain di persidangan,” kata Ade Bhakti saat dikonfirmasi, Selasa (22/4/2025). 
Dia menceritakan bahwa saat itu Ketua Paguyuban Camat merupakan Eko Yuniarto yang juga menjabat sebagai Camat Pedurungan pada Desember 2022. 

Tunggu mawon,
keterangan ketua paguyuban camat waktu itu Mas Eko beserta saya dan 14 camat lain di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan bagaimana mantan Wali Kota Semarang,
Hevearita Gunaryanti Rahayu
alias Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah diduga mengatur proyek pembangunan di lingkungan Pemkot Semarang.
Semua bermula pada 2022, ketika keduanya disebut mulai merancang pengondisian proyek di berbagai kelurahan dan kecamatan. 
Pada 2023, Pemkot menggelontorkan dana senilai Rp 16 miliar untuk pembangunan tingkat kelurahan dan kecamatan, dengan masing-masing kecamatan mendapatkan Rp 82,9 juta. 
Karena nilainya tergolong kecil, proyek-proyek tersebut tak perlu melalui proses lelang.
Kesempatan ini diduga dimanfaatkan oleh Mbak Ita dan Alwin untuk menunjuk langsung Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, agar menggarap proyek-proyek tersebut.
“Martono setuju, tapi dengan syarat. Ia meminta
fee
sebesar 13 persen dari nilai proyek, yang akan diteruskan ke Mbak Ita dan Alwin,” ungkap Rio dalam persidangan.
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti saat ditemui di Kota Semarang, Jawa Tengah. 
Untuk memuluskan skema ini, Martono menunjuk sejumlah koordinator lapangan di tiap kecamatan. 
Di Kecamatan Gajahmungkur, misalnya, peran itu dijalankan oleh Ade Bhakti.
Ia lalu mengarahkan para lurah agar turut mengelola proyek dan mengumpulkan ‘setoran’ untuk para terdakwa dan Martono.
Hasilnya, pada 15 April 2023, Ade Bhakti menyerahkan uang sebesar Rp 148,5 juta kepada Mbak Ita dan Alwin. 
Tak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa pasangan ini juga menerima aliran uang dari camat-camat lainnya di Kota Semarang. 
Dalam surat dakwaan jaksa, nama camat lainnya seperti Eko Yuniarto yang menjabat sebagai Camat Pedurungan juga disebut dalam persidangan. 
“Terdakwa II (Alwin) melakukan pertemuan dengan Martono, Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat dan Suroto selaku Camat Genuk. Terdakwa II minta uang dari pekerjaan senilai Rp 16 miliar,” ucap jaksa. 
Gratifikasi itu berlangsung dalam kurun waktu panjang, dari November 2022 hingga Januari 2024, dengan total mencapai Rp 2,2 miliar.
Para pemberi di antaranya termasuk nama-nama seperti Suwarno, Gatot Sunarto, hingga Eny Setyawati.
Selain skema proyek kelurahan, Mbak Ita dan Alwin juga dijerat kasus korupsi lainnya. 
Mereka didakwa menerima
fee
atas proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. 
Dari proyek itu, pasangan ini disebut menerima suap senilai Rp 2 miliar dari Martono dan tambahan Rp 1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. 
Mereka diduga melakukan korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.