Liputan6.com, Medan – Hera Enica Lubis influencer aktif di platform X (Twitter), melaporkan CEO Malaka Project sekaligus konten kreator, Ferry Irwandi, ke Polda Sumut.
Laporan polisi itu dibuat Influencer Medan Hera Lubis pada Jumat, 26 September 2025 dengan Nomor: LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan mengatakan, pihaknya melaporkan 2 akun media sosial, Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi, yang diduga memuat konten merugikan kliennya.
“Kami melaporkan dua pasal terkait Undang-Undang ITE, fitnah maupun pencemaran nama baik. Dalam unggahan itu, akun klien kami disebut sebagai salah satu dalang kerusuhan demo pada 25 dan 26 Agustus lalu,” kata Fridolin usai membuat laporan di SPKT Polda Sumut.
Menurut Fridolin, tudingan itu sangat merugikan kliennya yang selama ini aktif menyuarakan opini di media sosial.
“Apa yang dimaksud dengan dalang itu? Kami juga tidak tahu. Yang jelas, tuduhan itu muncul di akun Instagram @irwandiferry maupun kanal YouTube @ferryirwandi. Apakah akun itu benar milik Ferry Irwandi atau tidak? Biarlah penyidik yang mendalami,” bebernya.
Diungkapkan Fridolin, pihaknya tidak melakukan somasi karena kasus ini termasuk pidana umum. Pihaknya langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber, dan laporan ini diterima untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Nama Ferry Irwandi juga sempat menjadi sorotan setelah TNI berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun rencana itu batal setelah adanya klarifikasi dan komunikasi yang berakhir damai.
Laporan dari Hera Lubis menambah daftar persoalan hukum yang menyeret nama Ferry. Kasus ini dipastikan akan ditangani Direktorat Siber Polda Sumut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363431/original/059409200_1758941031-737cffd6-7b3f-4b51-b857-9fadde186d93.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)