Disdukcapil Jakarta Wajibkan Pendatang Baru untuk Lapor Diri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (
Dukcapil
)
Jakarta
mengimbau para
pendatang
baru yang datang ke Jakarta untuk segera melapor sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan (adminduk) yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Jakarta, Budi Awaludin, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan administrasi kependudukan di seluruh tingkatan wilayah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga dinas provinsi.
“Kami akan melayani seluruh pemohon yang datang ke loket itu secara adil dan gratis. Persyaratan pendatang sesuai dengan regulasi adminduk yang berlaku,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Budi juga mengingatkan agar para pendatang sudah memiliki kepastian tempat tinggal dan pekerjaan, atau setidaknya keterampilan yang memadai sebelum menetap di Jakarta.
Imbauan ini bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota global.
“Kepada para pendatang, ini diimbau sudah memiliki kepastian tempat bekerja atau setidaknya memiliki ketrampilan serta jaminan tempat tinggal,“ kata Budi.
Menurut Budi, pendatang ke Jakarta terbagi dalam dua kategori, yakni pendatang yang berniat pindah secara permanen dengan membawa Surat Keterangan Pindah (SKP) dari daerah asal, serta pendatang non-permanen yang tidak berniat menetap di Jakarta secara permanen.
1. Pendatang Membawa SKP dari Daerah Asal (Akan Menetap):
2. Pendatang Tanpa SKP (Penduduk Non-Permanen):
“Diimbau melapor kedatangannya ke RT setempat dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban, agar RT bisa menginput di Aplikasi Data Warga,” kata Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Disdukcapil Jakarta Wajibkan Pendatang Baru untuk Lapor Diri Megapolitan 6 April 2025
/data/photo/2024/04/25/662a0d8639144.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)