Liputan6.com, Bandung – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi mengatakan kebijakan study tour tidak sepenuhnya melarang perjalanan sekolah. Sebaliknya, larangan itu hanya membatasi agar kegiatan belajar di luar kelas dilakukan di dalam wilayah Jawa Barat.
“Kami harus menyesuaikan dengan kebijakan dari pusat dan provinsi. Yang pasti kami akan mengikuti arahan dari provinsi. Apa pun kebijakan yang ditetapkan, kami pasti akan menyesuaikannya,” kata Kepala Bidang Pembinaan SD pada Disdik Kota Cimahi, Ana Julia dalam keterangannya pada Senin, 17 Maret 2025.
Sementara itu, untuk kegiatan perpisahan sekolah, Disdik Cimahi juga telah mengimbau agar kegiatan tersebut tidak dilaksanakan di luar sekolah.
“Kami mengikuti arahan dari gubernur. Meskipun kami memiliki otonomi daerah, tetap harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelas Ana.
Di sisi lain, Ana juga mengingatkan pihak sekolah agar menunda segala bentuk pungutan untuk kegiatan apapun.
“Kami sudah mengimbau sekolah untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Kepala Dinas Pendidikan juga telah menginstruksikan agar semua pungutan ditunda sampai ada aturan lebih lanjut,” tuturnya.
Saat ini, kata Ana, pihaknya telah menindaklanjuti surat edaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat tersebut. Disdik Cimahi pun berpegang pada kebijakan tersebut sambil menunggu aturan tertulis dari provinsi.
“Kami sudah menindaklanjuti surat edaran dari gubernur, surat edarannya juga sudah dibuat versi Kota Cimahi, tetapi isinya tetap sama dengan edaran gubernur,” ucapnya.
Menurutnya, dalam rapat dengan para kepala sekolah, Disdik Cimahi telah menyampaikan himbauan ini meskipun masih menunggu edaran resmi dari pemerintah pusat.
“Sementara ini, kami hanya bisa menyampaikan imbauan untuk menunda kegiatan-kegiatan tersebut sampai ada aturan tertulisnya,” tandasnya.