Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka, Tilap Dana Representatif Ratusan Juta

Dirut PDAM Jepara Jadi Tersangka, Tilap Dana Representatif Ratusan Juta

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, imbuh Dhini, SB diduga menyalahgunakan atau mengkorupsi dana representatif.

Padahal dana tersebut penggunaanya untuk kemajuan dan peningkatan pendapatan PDAM Jepara. Penggunaan dana tersebut di bawah kewenangan direksi PDAM.

Di PDAM Jepara sendiri terdapat tiga direksi, yakni dirut, direktur teknis serta direktur administrasi dan keuangan.

“Bahwa pada faktanya, yang menggunakan dana (representative) ini hanya tersangka (SB) selaku direktur utama tanpa melibatkan direktur lainnya,” ungkap Dhini.

Dugaan penyalahgunaan dana representatif yang dilakukan SB selaku dirut, penyidik Kejari menemukan indikasi adanya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp 554.350.000.

“Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinilai tidak mendukung operasional PDAM Jepara,” imbuh Dhini.

Dhini menambahkan, kerugian keuangan negara yang diduga dikorupsi SB berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Nomor: 704/12/Kasus/Irban/V/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 dari Inspektorat Kabupaten Jepara.

“Yang bersangkutan (Tersangka SB), kami tahan selama 20 hari ke depan,” pungkas Dhini.

Tidak hanya itu, penyidik Kejari Jepara juga masih terus mengembangkan penyidikan guna menemukan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi tersebut. Oleh pihak tim Kejari Jepara, tersangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Laporan Masyarakat

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jepara pada bulan Januari 2025 telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana representatif pada PDAM Tirta Jungporo Tahun 2020 hingga 2023.

Setelah dilakukan proses penyidikan, tim penyidik mengungkap temuan adanya unsur melawan hukum dalam proses penggunaan dana representatif. Atas tindakan itu, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tersangka SB selaku Direktur Utama PDAM Tirta Jungporo, secara aktif mencairkan dana representatif dari pos biaya lain-lain Direksi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Pencairan ini menggunakan memo internal yang tidak memuat rincian kegiatan dengan jelas. Parahnya lagi, tidak disertai pertanggungjawaban penggunaan dana reprensetatif.

Bahwa dari hasil penyidikan diperoleh fakta bahwa uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.