Jakarta, Beritasatu.com – PT. Arifindo Grha Pratama (PT AGP) telah diputus pailit sejak 22 Februari 2023. PT AGP sudah tidak mampu untuk melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari kreditor dan serta dinyatakan dalam keadaan insolven.
Tim Kurator pun ditunjuk dan diangkat oleh Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memulai dengan pemberesan harta Pailit. Namun, proses yang dijalankan oleh Tim Kurator berjalan dengan waktu lama di mana tidak adanya progres yang signifikan, seperti pelaksanaan lelang harta pailit.
Dengan kondisi ini, PT Bank JTrust Indonesia Tbk (Bank JTrust) selaku satu-satunya kreditur separatis melihat dan mempertanyakan kinerja tim kurator yang lambat sekali dalam melakukan pemberesan harta pailit PT AGP yang kurang profesional serta cenderung merugikan Bank JTrust.
“Dalam fase ini seharusnya apa yang dilakukan oleh tim kurator mengarah pada tugas pemberesan harta boedel pailit, mengingat tim kurator mempunyai kewajiban untuk melakukan tugas pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit,” kata Bank JTrust dalam keterangan tertulis.
Tim kurator diduga terlihat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya karena membiarkan debitur PT. AGP masih leluasa menjalankan kelangsungan usaha milik debitur pailit terhadap kedua hotel yang dijadikan jaminan, yakni Hotel Falatehan yang berlokasi di Blok M dan Hotel Safin yang berlokasi di Pati. Hal ini patut dipertanyakan kepada tim kurator apakah karena kedua hotel (objek usaha) tersebut milik seseorang mantan pejabat publik di daerah Pati.
Kedua hotel tersebut tetap beroperasi seolah-olah tidak ada proses kepailitan. Hal ini tentu saja merupakan tindakan yang melanggar hukum kepailitan.
Dana yang diberikan kredit ke debitur-debitur oleh Bank termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk, berasal dari deposito warga negara Indonesia, peorangan maupun perusahaan. Dengan tidak membayar utang ke bank, maka PT AGP tentunya merugikan warga Indonesia yang baik.
Atas hal tersebut, Bank JTrust selaku kreditur separatis dan juga pemegang jaminan atas hutang debitur PT AGP merasa dipermainkan oleh tim kurator. Mengingat proses kepailitan dan pemberesan diperuntukan untuk menjaga kepentingan dan memberikan kepastian bagi kreditur atas pengembalian piutang-piutangnya. Bank JTrust pun saat ini tengah dipertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum perdata maupun pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku kepada tim kurator maupun debitur pailit.