Jakarta, CNN Indonesia —
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan kenaikan pajak hiburan menjadi 40 persen saat ini tengah dibahas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
“Pajak hiburan sudah jelas dari pemerintah pusat, ini sedang digodok oleh badan pajak,” kata Heru di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Heru telah mendengarkan berbagai keluhan dari masyarakat. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memberikan solusi terbaik untuk masyarakat terkait kenaikan pajak hiburan tersebut.
“Saya tuh sudah mendengar keluhan semua, pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya,” ucap Heru.
Pemerintah DKI Jakarta menaikkan pajak hiburan minimal 40 persen hingga 75 persen. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun, besaran pajak itu hanya berlaku untuk jasa hiburan tertentu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Gejolak penolakan terkait kenaikan pajak hiburan ini datang dari berbagai pihak, mulai dari Hotman Paris, Inul Daratista, hingga para pebisnis spa.
Bahkan, Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) dan jajaran mengajukan judicial review UU HKPD kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
(lna/pta)