Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Dokter kecantikan, Richard Lee, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026).
Berdasarkan pantauan
Kompas.com,
Richard Lee
tiba di area parkir gedung Ditreskrimsus
Polda Metro Jaya
sekitar pukul 12.58 WIB dengan mobil Alphard hitam bernopol B 707 PHS.
Richard Lee turun dari mobil di depan pintu masuk. Dia langsung berjalan cepat masuk melewati pintu kaca.
Ia mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadukan dengan celana jeans. Dia tidak berbicara saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan hari ini.
Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry mengatakan
Richard Lee diperiksa sebagai tersangka mengenai
perlindungan konsumen
.
“(Pemeriksaan) terkait pasal yang dipersangkakan, tentang tindak pidana bidang
kesehatan
dan atau perlindungan konsumen,” jelas Kasubdit Indag Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan setelah pemeriksaan ini, penyidik akan mempertimbangkan untuk menahan Richard atau tidak.
Sebab penyidik belum memiliki kekhawatiran Richard kabur atau menghilangkan barang bukti, menghalangi ataupun menghalangi penyidikan.
“Belum dilakukan penahanan karena dari penyidik belum melihat adanya kekhawatiran itu. Nah nanti dilihat setelah pemeriksaan ini bagaimana,” jelas dia dihubungi terpisah.
Adapun Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran perlindungan konsumen dari produk dan layanan kecantikan.
Ia dilaporkan dokter kecantikan, Samira atau dikenal sebagai Dokter Detektif ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Saat ini perkara yang dilaporkan ini telah mencapai tahap penyidikan.
“Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” jelas Reonald.
Sebaliknya, Samira pun telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.
“Penanganan dengan terlapor Samira dan pelapornya Richard Lee sudah naik ke tahap penyidikan, Dokter Samira sudah jadi tersangka terkait pencemaran nama baik,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayudha, Rabu (24/12/2025).
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diperiksa sebagai Tersangka, Richard Lee Penuhi Panggilan Polda Metro Megapolitan 7 Januari 2026
/data/photo/2026/01/07/695dfda0349c5.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)