Dindik Jatim Bisa Terbitkan Salinan Ijazah meski Sekolah Tutup Surabaya 21 April 2025

Dindik Jatim Bisa Terbitkan Salinan Ijazah meski Sekolah Tutup
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 April 2025

Dindik Jatim Bisa Terbitkan Salinan Ijazah meski Sekolah Tutup
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, memastikan pihaknya tetap menerbitkan salinan
ijazah
meski sekolahnya sudah tutup atau tidak lagi beroperasi.
“Sekolah yang sudah tutup atau tidak beroperasional bisa kita terbitkan berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang sudah terdaftar,” katanya, Senin (21/4/2025).
Senada dengan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dia memastikan akan mengurus penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan, khususnya untuk jenjang SMA/SMK yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, total ada 31 pekerja yang telah melaporkan kasus
penahanan ijazah
.
Namun, saat ini baru sekitar 11 pekerja yang data asal usul sekolahnya telah lengkap.
Sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa mengimbau bagi pekerja yang belum menyertakan data asal usul sekolah agar segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui posko pengaduan yang telah didirikan oleh Pemkot Surabaya.
“Termasuk jika ada masyarakat yang menghadapi kasus serupa bisa melaporkan juga. Karena ini menjadi masalah serius yang ingin kita atasi bersama,” ucapnya. 
Menahan ijazah disebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan pekerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.
Lebih lanjut,
Gubernur Khofifah
mengaku sudah melakukan pertemuan langsung dengan pemilik perusahaan UD Sentoso Seal yang diduga melakukan penahanan ijazah pekerjanya.
“Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Dan sudah kami tanya soal kasus penahanan ijazah tersebut. Dia mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah karena yang melakukan proses rekrutmen dan seterusnya adalah HRD. Sedangkan HRD yang dimaksud katanya sudah resign. Artinya, tidak diketahui ijazahnya saat ini posisinya di mana,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.