Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias – Halaman all – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias – Halaman all

Dinas Kesehatan Sumatera Utara Buka Suara Soal Kaki Bengkok Bocah Usia 10 Tahun di Nias – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN –  Tim Khusus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Utara (Sumut) mengumumkan hasil pemeriksaan kondisi NN (10), bocah viral yang diduga disiksa keluarganya.

NN telah menjalani pemeriksaan kesehatan radiologi, rontgen dan dokter bedah. 

Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, dr Nelly Fitriani menjelaskan bahwa kondisi kaki bocah terdapat ada kelainan yang merupakan bawaan lahir.

“Kami sudah bersama anak. Hasil rontgen sudah keluar. Dari foto thorax, ditemukan kelainan tulang belakang melengkung, yang merupakan kelainan kongenital atau bawaan lahir. Kaki korban juga tidak terlihat ada patahan, jadi kondisi tersebut sudah ada sejak lahir,” kata dr Nelly Fitriani, Jumat (31/1/2025). 

Lanjut dr Nelly Fitriani mengungkapkan, bahwa kondisi kaki NN masuk dalam kategori stunting dan memiliki bentuk kaki letter O. Secara umum kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan rujukan ke RSUP Haji Adam Malik. 

Namun, Nelly juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan NN, bocah tersebut pernah mengalami penganiayaan oleh tantenya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Namun hasil pemeriksaan kesehatan atau visum ditemukan memar di bagian paha anak tersebut. Kesaksian anak mengaku pernah dipukul oleh keluarganya. Dari hasil visum di puskesmas ada bukti tanda memar di paha yang diduga akibat pukulan,” jelas dr Nelly Fitriani. 

Tim khusus Pemprov Sumut yang diutus PJ Gubernur Sumut, Agus Fatoni diketahui terdiri Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Dinas Sosial Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, Dinas Pendidikan Sumut dan lintas instansi seperti kepolisian.

Tante korban jadi tersangka

Dari proses penegakan hukum, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan telah resmi menahan seorang tersangka berinisial D (tante korban) dalam kasus dugaan penganiayaan. Saat ini kondisi kedua kaki patah diduga dianiaya kerabat keluarganya.

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan, bahwa D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

“Tante korban dinaikkan status menjadi tersangka berdasarkan keterangan Korban dan diperkuat dengan adanya alat bukti berupa visum luar di bagian paha atas kanan korban, untuk kepastian bentuk tubuh adek yang tidak normal dari anak seusianya masih menunggu keterangan dokter ahli bedah,” katanya dihubungi Jumat (31/1/2025).

Penetapan tersangka tersebut berlandaskan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.

Salah satunya adalah bukti visum luka di tubuh korban.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dua bukti, sudah satu tersangka atas nama D ini, jenis kelamin perempuan,” pungkas AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Terkait dengan sejak kapan korban mendapatkan penyiksaan dari sang tante, pihak kepolisian masih mendalaminya.

“Masih kami dalami juga dan kami kembangkan terkait informasi berapa lama (penyiksaan terjadi). Tapi kemarin saat diamankan, adek N ini sudah ada visum luar yang kami memperoleh hasil yang mengarah pada (luka) gores luar,” ujar AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Pengakuan paman korban

Paman korban bernama Piterson Nduru mengungkap cerita mengejutkan soal nasib miris NN.

Kata Piterson, sosok yang sering menyiksa NN sejak kecil adalah ayah kandungnya sendiri.

“(Korban) sering dipukul bapaknya udah lama,” imbuh Piterson.

Bahkan kata sang paman, korban kerap dipukul pakai benda tumpul jika sedang mabuk.

Paman korban dalam keterangannya tak menyinggung sama sekali soal perangai tante korban.

“Anaknya (korban) itu selalu dipukul-pukul pakai kayu dan sebagainya lah, sekitar umur lima tahun,” kata Piterson.

Kendati telah menetapkan satu tersangka, polisi mengaku masih melakukan penyelidikan.

Tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN.

Dalam kasus tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 80 ayat (1) dan atau ayat (2) Juncto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak.

NN diketahui tidak tinggal bersama orang tuanya.

Di usia 3 tahun, NN dititipkan ke kakeknya di Nias Selatan setelah orang tuanya bercerai pada 2018.

“Ayahnya (korban) pergi ke Aceh, ibunya ke Medan, tetapi kami tidak tahu di mana,” kata AKBP Ferry Mulyana Sunarya.

Perihal keberadaan orang tua korban, polisi masih melakukan penyelidikan.

Terlebih saat diselidiki, keluarga tidak menyertakan nama orang tua korban di dalam kartu keluarga.

Bahkan akta kelahiran korban saja kini telah hilang. (Tribun Medan). (*)

Merangkum Semua Peristiwa