Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyatakan siap membongkar pagar lautnya di Kabupaten Bekasi sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
Akan tetapi, PT TRPN menyayangkan apabila pagar laut dibongkar karena perairan di sekitarnya sudah dikeruk hingga lima meter.
“Kalau diminta untuk membongkar, kami laksanakan pembongkaran. Tapi sayang karena (dasar) air laut sudah didalami (dikeruk),” ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara saat mendampingi Dedi mendatangi area pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, pembongkaran bisa membuat tanah urug yang ada di area pagar laut akan kembali ke perairan. Akibatnya, perairan sekitar pagar laut akan mengalami pendangkalan.
“Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi,” ungkapnya.
Walupun begitu, Deolipa tetap berharap bahwa pembangunan alur pelabuhan tetap dilanjutkan.
Hal ini sembari menunggu kliennya mendapatkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sebab, apabila pembangunan tetap dilanjutkan, kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ke depan akan berubah wajah menjadi pelabuhan pelelangan ikan terbesar di Jawa Barat.
“Karena kalau sudah ada kapal besar pasti perusahaan industri ikan di luar yang besar juga pasti dia akan investasi di sini,” tegas dia.
Selain itu, Deolipa mengakui bahwa kliennya melanggar aturan sejak pembangunan pagar laut dilakukan.
Menurut dia, perusahaan sebetulnya sejak awal telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP untuk membangun pagar laut.
Akan tetapi, pengajuan izin tersebut tak memenuhi persyaratan, sehingga ditolak oleh KKP.
Setelah penolakan ini, perusahaan tetap nekat membangun pagar laut dengan berpatokan kesepakatan perjanjian kerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat.
Pada akhirnya, perusahaan mendapat konsekuensinya setelah KKP mengambil tindakan penyegelan terhadap area pagar laut mereka pada 15 Januari 2025.
Deolipa juga mengungkapkan, kliennya telah kembali mengajukan izin PKKPRL ke KKP tak lama setelah penyegalan dilakukan.
“Sudah diurus PKKPRL-nya, tapi belum jadi. Karena disegel ini jadi kami harus patuh. Tapi, kemudian ada permintaan dari KKP untuk segera diurus langsung, kemarin ada perintah itu, kami segera mengurus,” ungkap Deolipa.
Deolipa berharap KKP merespons baik atas pengajuan kembali izin PKKPRL dari kliennya.
Mengingat, kliennya diklaim mempunyai tujuan untuk membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat dengan pagar laut atau alur pelabuhan sepanjang lima kilometer.
“Tujuan dari kerja sama ini kan mulia karena ingin membangun pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat atau pelabuhan Paljaya,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Dedi meminta pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya membongkar sendiri struktur tersebut.
Permintaan ini disampaikan karena pemasangan pagar laut tersebut dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Dedi bahkan telah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada pemilik pagar laut.
“Karena melanggar undang-undang, saya meminta Sekda untuk meminta kepada perusahaan bongkar karena melakukan pelanggaran,” ujar Dedi saat meninjau lokasi pagar laut, Jumat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diminta Dedi Mulyadi Bongkar Pagar Laut, Pemilik: Sayang, Perairan Telanjur Dikeruk Megapolitan 24 Januari 2025
/data/photo/2025/01/24/67937438d0a04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)