Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dimakzulkan Majelis Nasional Korsel, Bagaimana Status Presiden Yoon?

Dimakzulkan Majelis Nasional Korsel, Bagaimana Status Presiden Yoon?

Jakarta, CNN Indonesia

Parlemen Korea Selatan akhirnya memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Sabtu (14/12), usai drama darurat militer pada 3 Desember lalu.

Pemakzulan itu berlangsung melalui voting di parlemen. Hasilnya 204 sepakat, 85 menolak, 3 abstan, dan 8 suara dianggap tidak sah.

Menurut aturan di Korsel, pemakzulan bisa berhasil jika mengantongi dua pertiga atau 200 suara persetujuan.

Lalu bagaimana status Presiden Yoon saat ini?

Usai dimakzulkan parlemen, Yoon bebas tugas sebagai presiden. Posisi tersebut kini diisi Perdana Menteri Han Duck Soo untuk sementara waktu.

Menurut Konstitusi Korsel, jika masih menjabat presiden punya wewenang memimpin angkatan bersenjata, menyimpulkan dan meratifikasi perjanjian, memberi pengampunan, memveto undang-undang, mengumumkan amandemen hukum, mengusulkan anggaran, hingga mengangkat atau memberhentikan pejabat publik.

Pemberhentian sementara Yoo mulai berlaku pukul 19.24 waktu setempat atau sekitar dua setengah jam usai dimakzulkan parlemen, dikutip Yonhap.

Setelah itu, status pemakzulan Yoon akan dinilai secara hukum di Mahkamah Konstitusi. Proses tersebut akan memakan waktu hingga 180 hari atau enam bulan.

Pada hari ini, Senin (16/2), sidang perdana para hakim di MK untuk memutuskan pemakzulan Yoon dimulai. Saat ini, MK hanya memiliki enam dari yang seharusnya sembilan hakim.

Untuk bisa mengesahkan pemakzulan, keenam hakim harus sepakat secara bulat. Jika, terdapat satu hakim pun yang beda suara, maka status pemakzulan itu gagal.

Di tengah proses ini, oposisi mendesak MK menerima pemakzulan Yoon dari parlemen.

Ketua Partai Demokratik Lee Jae Myung mendesak para hakim segera mencopot Yoon.

“Ini adalah satu-satunya cara untuk meminimalkan kekacauan nasional dan meringankan penderitaan rakyat,” kata Lee.

(isa/dna/bac)

[Gambas:Video CNN]