Jakarta, Beritasatu.com – Kuasa hukum pengusaha IM sekaligus pelapor Reza Artamevia, Fahmi Bachmid menanggapi santai laporan balik yang dilayangkan penyanyi Reza Artamevia terkait kasus dugaan penipuan perhiasan berlian Rp 18,5 miliar.
“Orang membuat laporan, ya itu hak dia. Kita juga membuat laporan, karena kita punya dasar dan dasar kita itu adalah hasil dari laboratorium,” jelas Fahmi Bachmid dikutip dari channel YouTube, Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan laboratorium bahwa berlian yang diklaim oleh Reza Artamevia bukan berlian asli.
“Kita sudah periksa berlian itu dan dari hasil laboratorium yang kita periksa bukan dari satu tempat melainkan dua tempat. Bahkan, kalau mau diperiksa lagi silakan karena hasilnya memang berlian tersebut adalah berlian sintetis,” tambahnya.
Fahmi Bahmid membantah pelaporan kliennya ke Polda Metro Jaya karena IM terlebih dahulu dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Reza Artamevia.
“Enggak ada hubungannya balas dendam, karena saudari RA melaporkan IM, tetapi Langkah IM melaporkan saudari RA ke Polda Metro Jaya adalah alurnya sudah jelas. Di mana, sebelum ada laporan tersebut, IM sudah mensomasi RA tetapi tidak ditanggapi makanya proses hukumnya berlanjut,” terangnya.
Ia menyebut, kliennya hanya ingin uangnya yang telah dikirim berjumlah Rp 18,5 miliar dikembalikan oleh Reza Artamevia.
“Dari bukti yang kita temukan terkait keaslian perhiasan tersebut sesuai dengan bukti hasil tes di dua laboratorium, maka klien kami hanya ingin uangnya dikembalikan,” tuturnya.
“Kalau batunya mau diambil, silakan kami tidak keberatan. Jadi, kalau dikatakan mau diambil, ambil, tetapi balikin uangnya, simple saja sebetulnya persoalan ini. Kita enggak mau ribet kalau mereka mau ambil batunya, silakan,” tandasnya.