TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua hari menjelang Lebaran 2025, warga bawang putih di beberapa pasar di Jakarta Selatan (Jaksel) terpantau mengalami kenaikan.
Hasil penelusuran Tribunnews di Pasar Mede, Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Sabtu (29/3/2025), harga bawang putih dibanderol Rp 48 ribu per kilogram.
Menurut pengakuan seorang pedagang bernama Mulyadi, kenaikan harga bawang putih ini telah terjadi sejak tiga hari yang lalu.
“Harga bawang putih naik. Biasanya Rp 40 ribu sampai Rp 44 ribu,” katanya ketika ditemui Tribunnews.
Mulyadi menduga larangan angkutan berat melintas ketika periode mudik Lebaran ini menjadi alasan harga bawang putih naik. Akibat kebijakan ini, pasokan tidak bisa tersalurkan secara baik.
Pembeli bawang putih disebut Mulyadi sudah mewajari kenaikan harga ini karena bertepatan dengan momen Lebaran. Ia pun belum bisa memprediksi kapan harga bawang putih akan turun.
“Mungkin setelah Lebaran turun harganya. Kadang setelah Lebaran juga naik. Orang juga tidak protes. Kecuali kalau harganya naik saat tidak Lebaran, baru protes,” ujar Mulyadi.
Pedagang lainnya bernama Lili juga mengamini perkataan Mulyadi. Harga bawang putih tengah mengalami kenaikan beberapa hari ke belakang.
Lili membanderol bawang putih per kilogramnya sebesar Rp 55 ribu. Biasanya, ia menjualnya di bawah itu.
“Bawang putih Rp 55 ribu. Harganya naik. Biasanya Rp 50 ribu. Sudah 3-4 hari ini naiknya,” katanya.
Di pasar lainnya, yaitu di Pasar Cipete Selatan, harga bawang putih juga terpantau mengalami kenaikan.
Siti, salah seorang pedagang di pasar tersebut, menjual bawang putih per kilogram sebesar Rp 60 ribu.
“Bawang putih lagi naik. Harganya Rp 60 ribu. Biasanya Rp 55 ribu. Karena mau Lebaran naik,” ujarnya.
Berdasarkan data SP2KP Kementerian Perdagangan, rata-rata harga bawang putih honan secara nasional selama sepekan ke belakang mengalami kenaikan.
Selama 20 hingga 27 Maret 2025, harganya mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen dari Rp 46 ribu ke Rp 46.300. Harga ini sudah jauh di atas harga acuan penjualan (HAP) yang ditentukan pemerintah, yaitu Rp 38 ribu per kg.