Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

Dijebloskan ke Rutan Makassar, 3 Tersangka Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Kompak Pakai Baju Putih – Halaman all

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR – Penampilan tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila saat digiring ke Rutan Makassar Senin (3/2/2025) menarik perhatian.

Pantauan Tribun, meski mereka berstatus tersangka untuk urusan penampilan harus tetap kompak.

Benar saja, ketiganya mengenakan pakaian bernuansa putih dibalut rompi tahanan merah bertuliskan “Tahanan Kejari Makassar”

Lengkap tangan mereka diborgol.

 

Mira Hayati mengenakan pakaian serba putih, mulai dari hijab hingga bajunya yang berlengan panjang.

Selanjutnya Mira Hayati mengenakan masker abu-abu dan baju nuansa putihnya itu dibalut rompi tahanan merah bertuliskan : Tahanan Kejari Makassar.

Tangan Mira Hayati diborgol.

Agus Salim mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

Agus Salim juga pakai masker putih dan peci coklat.

Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

3. Dg Sila

Dg Sila mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Makassar.

Tampak Dg Sila juga pakai masker berwarna hitam senada dengan celana bahannya yang juga hitam

Tangannya diborgol seraya memegang gulungan kertas.

TERSANGKA SKINCARE – Saat tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila, digiring dari dalam Kejari Makassar menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang (Tribun Timur/Muslimin Emba)

 

Mira Hayati, Agus Salim dan Dg Sila Dijebloskan ke Rutan Makassar Selama 20 Hari

Tiga tersangka skincare berbahaya, Agus Salim, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Makassar, Senin (3/2/2025) siang.

Ketiganya ditahan di Rutan Makassar setelah, penyidik Polda Sulsel melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

Pantauan tribun di kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, penyerahan tersangka itu dikawal puluhan polisi.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka langsung digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar.

Ketiganya, mengenakan rompi warna merah bertuliskan Tahanan Kejari Makassar.

Selain itu, kedua tangan ketiga tersangka juga diikat borgol besi.

“Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

 

Dikawal Puluhan Polisi

Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, H Agus Salim dan suami Fenny Frans Mustadir Dg Sila, diserahkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan itu berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Senin (3/2/2025).

Tampak puluhan polisi berpakaian hitam putih hadir dalam penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Hadir pula Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

Pantauan Tribun, satu tersangka, Agus Salim, berada di dalam ruang konsultasi. 

Agus Salim tampak mengenakan kemeja putih dan kopiah coklat. 

Selain Agus Salim, beberapa barang bukti diduga skincare juga diperiksa di ruangan tersebut.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Tanding Kate.

SKINCARE BERBAHAYA – Kolase foto suasana penyerahan tersangka dan barang bukti skincare berbahaya Makassar oleh personel Polda Sulsel, Senin (3/2/2025). Salah satu tersangka, Agus Salim, dikawal petugas kejaksaan usai berada dalam ruang konsultasi di Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Proses penyerahan ini dijaga ketat oleh puluhan polisi. (Tribun Timur/Muslimin Emba)

“Pada Hari Senin tanggal 3 Februari 2025, Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar,” kata AKBP Yerlin dalam keterangan tertulisnya.

“Yang diterima langsung oleh TIM JPU dari Kejati Sulsel dan JPU Kejari Makassar. Situasi aman dan terkendali,” lanjutnya.

 

Ancaman Hukuman dan Denda Tersangka Skincare Berbahaya Mira Hayati Cs

Tiga tersangka skincare berbahaya Agus Salim, Mira Hayati, dan Mustadir Dg Sila terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ketiganya dijerat undang-undang kesehatan atas perbuatan memproduksi ataupun mengedarkan bahan kosmetik atau pun ramuan berbahaya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, membacakan dengan lengkap pasal yang menjerat ketiganya seusai penyerahan tersangka oleh penyidik Polda Sulsel.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Makassar, Jl Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (3/2/2025).

Tersangka AS alias Agus Salim (40) merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan/memproduksi obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim.

Produk itu telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena kandungan Bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu.

“Perbuatan tersangka AS yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” kata Soetarmi.

“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” lanjutnya.

Tersangka MS alias Mustadir Dg Sila (42) merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi/mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, kata Soetarmi, melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” jelasnya.

Selain itu, kata Soetarmi, perbuatan tersangka MS yang telah memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.

Yaitu ketentuan peraturan perundang-undangan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

“Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar rupiah,” terangnya.

Sementara untuk tersangka MH alias Mira Hayati (29) merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi/mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar dan psotif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan tersangka MS yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar rupiah,” bebernya. (tribun network/thf/TribunTimur.com)

 

Merangkum Semua Peristiwa