Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Kepolisian Resor Asahan berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram
sabu
yang berasal dari
jaringan Malaysia
di Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tiga kurir sabu yang berasal dari Kota Tanjung Balai tersebut yakni RKS (39), R (26), dan I (58). Mereka diringkus dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/6/2025) pukul 05.00 WIB.
Kapolres Asahan
, Afdhal Junaidi menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan tiga pria yang diduga membawa sabu menggunakan mobil berwarna silver merek Wuling dengan nomor polisi BK 1304 JD.
Mobil tersebut diduga membawa barang haram dengan tujuan Kota Palembang.
Ketika mobil tiba di jembatan sungai kecil di Desa Orika, polisi menghentikannya dan melakukan penggeledahan.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan satu buah karung plastik warna putih yang berisi 20 bungkus teh Cina merek Guanyinwang warna kuning yang berisi narkotika jenis sabu dengan netto 20.000 gram,” ungkap Afdhal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).
Saat diinterogasi, ketiga kurir tersebut mengaku memperoleh barang haram itu dari warga Malaysia bernama Putra Johor.
“Mereka mengakui disuruh membawa narkotika tersebut ke Kota Palembang dengan (janji) upah sebesar Rp 200 juta,” kata Afdhal.
Kapolres Asahan menambahkan, pihaknya kini masih mengembangkan kasus ini, termasuk memburu Putra Johor yang saat ini masih buron.
Ketiga kurir tersebut ditahan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kepada para tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Warga Malaysia, 3 Pria di Tanjung Balai Nekat Jadi Kurir 20 Kg Sabu Regional 19 Juni 2025
/data/photo/2025/06/19/6853f3bbe0259.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)