Laporan Kontributor Tribunjabar.id Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG – AT (50), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dijadikan kurir oleh anaknya, DP narapidana Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
AT menyelundupkan ekstasi di pakaian dalam saat berkunjung ke Lapas Karawang untuk menjenguk anaknya.
Namun aksinya itu digagalkan oleh Satgas Khusus yang bertugas menggeledah barang bawaan dan badan pengunjung Lapas Kelas II A Karawang.
Kepala Lapas Karawang, Christo Victor Nixon Toar mengatakan, AT bersama cucunya, RJ (16), berkunjung sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (31/12/2024).
AT dan RJ merupakan warga Karawang Barat.
Petugas Lapas Kelas II A Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengamankan seorang wanita dan cucunya yang berusaha menyelundupkan ekstasi dan LCD handphone, Selasa (31/12/2024).
Mereka datang untuk mengunjungi DP yang merupakan anak AT yang menjadi warga binaan karena kasus narkoba.
“AT ini merupakan ibu dari warga binaan DP dan RJ itu keponakannya,” kata Christo, Selasa.
Barang yang dibawa AT dan RJ lolos dari pemeriksaan.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan badan di ruang khusus.
Petugas khusus yang disediakan mencurigai gerak-gerik AT.
Petugas menemukan wadah bekas lipstik yang dibungkus plastik disimpannya dalam bra.
Saat dibuka, petugas mendapatkan 19 pil.
Petugas juga menemukan LCD (liquid crystal display) handphone yang disimpan di paha.
“Melihat itu kami langsung berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Karawang. Ternyata diduga obat-obatan itu berupa ekstasi,” kata Christo.
Christo mengatakan, AT dan RJ langsung diserahkan kepada Satnarkoba Polres Karawang.
Sementara warga binaan DP diperiksa terlebih dahulu oleh petugas lapas.
“Kami berkomitmen untuk menolkan narkoba dan handphone di dalam lapas, sesuai dengan perintah Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan bahwa kami di dalam harus menindaklanjuti setiap penemuan penemuan barang barang yang dilarang di dalam lapas,” kata dia.