Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah tengah merevisi peraturan terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini dilakukan guna meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sektor tambang.
Setidaknya terdapat beberapa komoditas tambang yang masuk dalam daftar revisi kenaikan tarif royalti. Mulai dari komoditas Batu bara, Timah, Emas, Perak, Tembaga, Nikel, hingga Platina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pemerintah tengah melakukan pembahasan untuk meningkatkan pendapatan negara. Utamanya melalui optimalisasi royalti di sektor pertambangan.
Menurut dia, selain rencana meningkatkan royalti pertambangan minerba, pemerintah juga tengah menggali potensi pendapatan negara dari jenis turunan mineral lainnya, yang selama ini belum menjadi bagian dari pendapatan negara.
Hingga saat ini, Bahlil mengaku pembahasan perihal kenaikan tarif royalti sektor minerba hampir final. “Royalti baik dari bahan bakunya sampai dengan barang jadinya. Ini juga dalam rangka menunjang proses hilirisasi,” ungkapnya di Kompleks Istana Presiden, dikutip Senin (24/3/2025).
Asal tahu saja, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba). Hal ini tak lain untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan untuk penerimaan negara.
Setidaknya terdapat dua aturan yang tengah direvisi, antara lain Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Lantas, berapa saja besaran rencana kenaikan tarif royalti tambang tersebut? Berikut bocoran dari dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia:
Batu bara:
Saat ini berlaku tarif progresif sesuai Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%-28%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti naik 1% untuk HBA lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Lalu, tarif IUPK 14%-28% dengan perubahan rentang tarif (Revisi PP no.15/2022).
Nikel:
Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.
Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.
Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.
Tembaga:
Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.
Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Emas:
Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.
Perak:
Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.
Platina:
Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.
Timah:
Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.
(pgr/pgr)