Dihina Najis Korupsi Daging Kurban, Satu Keluarga Marah dan Keroyok Tetangganya

Dihina Najis Korupsi Daging Kurban, Satu Keluarga Marah dan Keroyok Tetangganya

TRIBUNJATIM.COM – Aksi pengeroyokan yang dilakukan satu keluarga terjadi di Kabupaten Badung, Bali.

Diketahui, pengeroyokan itu bermula dari umpatan korban yang menyebut satu keluarga itu korupsi daging kurban.

Satu keluarga itu tak terima disamakan dengan najis dan korupsi daging kurban.

Kini, lima orang anggota keluarga itu menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap tetangga mereka di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (14/1/2025).

Kelima terdakwa tersebut adalah pasangan suami istri, berinisial NOR (57) dan MURAH (53), bersama dua anak perempuannya, BA (36) dan SM (26), serta satu orang pria berinisial SA (43) sebagai menantu.

Mereka didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial DP (30) di Jalan Kutilang, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada 24 Juni 2025 lalu.

“Atas kejadian tersebut, saksi DPS mengalami luka memar, lecet, dan sakit pada tulang rusuk serta kecemasan berlebih akibat perbuatan para terdakwa yang merupakan tetangga sebelah rumah saksi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gusti Ngurah Agung Try Parameswara Prawira, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa.

Prawira menyampaikan, kasus ini bermula ketika korban sedang memberi makanan beberapa ekor anjing liar yang ada di lingkungan rumahnya, sekitar pukul 15.30 Wita.

Saat bersamaan, para terdakwa baru saja tiba dari kampung halamannya di Pulau Jawa.

Mereka lalu mendengar ucapan korban yang mengatakan “Saya tidak dapat daging kurban dari kalian, saya sudah dapat dari Pak Toha.”

Korban lalu berkata lagi “Lebih najis mana, kasih makan anjing daripada korupsi catatan daging kurban.”

Setelah itu, cekcok mulut antara korban dan para terdakwa pun tak terhindarkan hingga berujung pada pengeroyokan terhadap korban.

Mereka menganiaya korban secara membabi buta, mulai memukul menggunakan tangan kosong, pakai helm, menyeret, hingga menggigit jari tengah korban.

Atas kejadian yang menimpanya itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses secara hukum.

“Bahwa tempat terjadinya pengeroyokan merupakan jalan umum yang dapat diakses oleh orang lain, kemudian jalan tersebut merupakan jalan perumahan yang biasa dilewati masyarakat umum,” kata Prawira.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP (dakwaan kesatu) atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan kedua).

Sementara itu, aksi pengeroyokan lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.

Khoriyah, tak kuasa menahan rasa terpukul. Putra bungsunya itu, yang telah merantau di Bali selama 7 bulan, tiba-tiba pada Senin (13/1/2025), pulang dengan kondisi mengenaskan.

Kepalanya terbalut perban, dan baju yang dikenakannya penuh bercak darah.

“Anakku dikeroyok sama pacar tuan rumahnya,” ujar Khoriyah.

Insiden itu juga membuka semuanya.  

Mobaydillah ternyata sudah berada di Surabaya selama satu minggu.

Dia tak langsung pulang ke rumah, melainkan memilih tinggal di sebuah kos di Jalan Putat Jaya Gang Lebar C No 21. Di sanalah insiden pengeroyokan itu terjadi.
 
Awalnya, Mobaydillah dikeroyok oleh dua orang.

Kemudian, tiga orang lainnya datang dan ikut menghajarnya.

Kejadian itu sampai membuat kampung heboh.

Sampai-sampai Tim Gerak Cepat (TGC), Satpol PP, Polisi, dan Koramil setempat datang ke lokasi.

Berdasarkan data, kejadian itu terjadi pada Minggu (12/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.00.

Mobaydillah kemudian dievakuasi ke Poliklinik Jalan Rajawali.

Mobaydillah menceritakan kepada ibunya bahwa kejadian itu bermula dari kesalahpahaman.

Tuan rumah kosnya, seorang janda, memiliki pacar.

“Tuan rumahnya sering ngasih nasi ke anakku. Pacarnya cemburu, anakku dihajar,” jelas Khoriyah.
 
“Awalnya, Mobaydillah gak ngaku kalau dikeroyok. Dia bilang jatuh di kos, aku gak percaya soalnya darahnya banyak sampai ke badan,” tambah Khoriyah.
 
Kasus ini ditangani Polsek Sawahan.

Kanit Iptu Agus Subagyo menjelaskan bahwa ada 5 orang yang diamankan, dan saksi-saksi telah dimintai keterangan.

“Hanya 4 orang yang terbukti mengeroyok korban. Untuk motifnya masih kami dalami,” tandasnya.