Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

Digugat Komposer Rp 1,5 Miliar, Agnez Mo Disarankan Ajukan Kasasi

Jakarta, Beritasatu.com – Pengacara dan musisi Kadri Mohamad mengatakan, penyanyi Agnes Monica atau Agnez Mo harus mengajukan kasasi terkait kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Agnez Mo disebut majelis hakim bersalah dan melanggar hak cipta hingga harus membayar royalti Rp 1,5 miliar.

“Agnez Mo harus mengajukan kasasi agar mendapat dukungan moral semua pihak dengan tujuan agar ekosistem tidak rusak karena ketidakpastian hukum,” ucapnya di laman Facebook KadriMohamad yang dikutip Beritasatu.com, Selasa (4/2/2025).

Kadri menjelaskan, kasus ini akan membuka upaya spekulatif dan oportunis terkait gugatan yang sama kepada penyanyi-penyanyi yang tidak mendapatkan izin dari komposer.

“Karena memang hampir semua penyanyi tampil ya tampil saja, karena urusan royalti menjadi urusan penyelenggara,” ujarnya.

Kadri pun menyebut ada penerapan hukum yang keliru dari keputusan hakim dalam kasus Agnez Mo. Pasalnya, yang berkewajiban membayar royalti adalah penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi.

“Penyelenggara punya kewajiban hukum membayar royalti, bukan penyanyi atau musisi. Kemudian, skema pembayarannya juga melalui LMK LMKN, dan bukan kepada komposer langsung,” ucapnya.

Kadri menekankan pentingnya menerapkan norma yang telah lama berlaku dalam industri musik. Salah satu norma tersebut adalah bahwa pembayaran royalti bukan merupakan kewajiban artis.

Keputusan yang mengubah praktik yang telah berjalan selama bertahun-tahun ini dapat menimbulkan polemik, terutama jika hanya didasarkan pada penerapan aturan hukum tanpa mempertimbangkan norma kebiasaan.

“Keputusan ini akan membuat hiruk pikuk mengubah praktik yang sudah berlaku selama ini berdasarkan penerapan aturan hukum yang ada dan norma kebiasaan. Please note norma kebiasaan adalah sumber hukum menurut teori dasar,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ari Sapta Hermawan yang dikenal dengan nama Ari Bias, menggugat Agnez Mo di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024 terkait pelanggaran hak cipta hingga harus bayar royalti. Gugatan tersebut diajukan setelah Agnez Mo tidak menanggapi somasi yang diberikan oleh Ari.

Majelis hakim memutuskan Agnez Mo yang bertindak sebagai tergugat bersalah dan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar atas penampilannya yang membawakan lagu Bilang Saja di tiga kota pada 2023.