Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim meminta Kementerian Hukum dan HAM tidak mengeluarkan legalitas termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk
Sound Horeg
.
Demikian satu dari empat rekomendasi yang termuat dalam lampiran Fatwa MUI Jatim nomer 1 tahun 2025 tentang penggunaan
sound horeg
.
Permintaan untuk tidak mengeluarkan HAKI untuk Sound Horeg itu sebelum sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Tiga rekomendasi lainnya yakni meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg.
Hal ini agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Selain itu, MUI Jatim juga meminta kepada Pemerintah Propinsi Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota di Jawa Timur agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara.
Mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.
Terakhir mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin membenarkan keluarnya fatwa tersebut.
“MUI Jatim sudah keluarkan fatwa soal fenomena sound horeg,” kata Makruf dikonfirmasi Senin (14/7/2025).
Kakanwil
Kemenkumham
Jatim, Haris Sukamto sebelumnya mendukung sound horeg mendapatkan HAKI karena menganggap Sound Horeg adalah penciptaan dan desain industri yang berasal dari karya anak bangsa.
Dia bahkan memberikan penghargaan kepada mereka yang sudah mengeluarkan ide gagasan luar biasa dalam bentuk produk Sound Horeg
Haris menjelaskan bahwa HAKI tidak akan diberikan untuk perorangan tetapi komunitas karena sound horeg tidak dimiliki oleh satu orang.
Sementara MUI Jatim mengharamkan Sound Horeg karena membahayakan kesehatan, dan berpotensi merusak fasilitas umum.
Fatwa juga mengharamkan Battle sound atau adu sound karena menimbulkan mudarat dalam hal ini kebisingan melebihi ambang batas dan berpotensi tabdzir dan idha’atul mal (menyia-nyiakan harta).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Difatwa Haram, MUI Jatim Minta Kemenkumham tak Keluarkan HAKI untuk Sound Horeg Regional 14 Juli 2025
/data/photo/2025/07/14/6874d69b55e6b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)