Diduga Terlibat KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

Diduga Terlibat KDRT, Anggota DPRD Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka

Liputan6.com, Banyuwangi – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi berinisial SA memasuki babak baru. Terduga pelaku KDRT yakni seorang anggota DPRD Banyuwangi, berinisial SA, 39 diketahui telah dilaporkan ke polisi oleh istrinya yang berinisial KR, 34, warga Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo.

Kasat Reskirm Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian gelar penyidikan dan juga telah dilakukan gelar perkara terhadap perkara dugaan KDRT yang dilakukan oleh SA. “Kami lakukan penyidikan dan gelar perkara minggu lalu dengan melibatkan fungsi internal. Hasil kesimpulan bahwa memang ada peningkatan status yang bersangkutan terlapor dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Kompol Komang mengungkapkan, terkait masalah tersebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sekitar 12 orang termasuk beberapa saksi ahli untuk pendalaman. “Berdasarkan gelar perkara dengan proses penyidikan kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti yang sudah kami kantongi sehingga kami pada saat proses gelar perkara peningkatan status ini dapat diputuskan melalui forum gelar perkara tersebut,” jelasnya.

Kompol komang menambahkan, dari alat bukti yang sudah didapat oleh penyidik salah satunya visum yang memang menyatakan ada luka. “Iya, kaitan dengan hal tersebut mungkin nanti akan dibuka lebih jelas di pengadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, Komang menambahkan, setelah ditetapkan sebagau tersangka, pihaknya akan panggil yang bersangkutan melalui surat panggilan untuk pengambilan keterangan. “Untuk pemanggilan mungkin dalam pekan ini, nanti kita informasikan terkait dengan pemanggilannya. Terkait jeratan hukum, pasal yang dikenakan yaitu pasal 44 ayat 1 atau ayat 4, pasal 5 huruf A, udang-udang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkasnya.