Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya, seorang ayah berinisial MR yang juga mantan pimpinan sebuah organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Surabaya, ditangkap Anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Informasinya, penangkapan terhadap MR di kediamannya kawasan Surabaya Selatan dilakukan petugas kepolisian, pada Selasa (11/3/2025) malam.
Sempat beredar video amatir berdurasi tak lebih dari 25 detik yang merekam momen eks ketua ormas di Surabaya ditangkap oleh beberapa anggota kepolisian berpakaian sipil pada saat kondisi langit telah gelap.
Berdasarkan video tersebut, MR tampak memakai jaket olahraga bermotif tiga garis warna putih pada kedua lengannya, lalu bercelana panjang jeans biru, bersandal selop cokelat, dan bertopi warna cokelat.
Ia tampak berjalan menyusuri jalanan gang permukiman rumah warga seraya pundaknya dipegang oleh seorang Polisi berkemeja lengan pendek warna putih.
Sepanjang berjalan menyusuri gang tersebut, perangai MR begitu ‘santai’, seraya menundukkan kepala, ia tampak seperti mengapit sebatang rokok pada jemari tangan kanannya, dan sekelebat menghembuskan asap rokok warna putih.
Nah, kasus tersebut terbongkar setelah pihak korban menceritakan pengalamannya diperlakukan tak senonoh oleh MR kepada sang ibu kandung.
Kabar mengenai perbuatan tercela MR tersebut sudah terlanjur menjadi buah bibir di pihak keluar besar orangtua kandung dari korban.
Demi memperoleh kepastian penanganan hukum dan pemulihan kondisi korban yang dirugikan secara fisik, psikis dan material, tak pelak pihak keluarga korban melaporkan perbuatan MR ke pihak Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Framan membenarkan adanya upaya penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus tersebut hingga berbuah pada penangkapan terhadap Sosok MR.
Namun, ia belum merinci mengenai hasil terbaru proses penyidikan atas kasus yang menyeret MR, termasuk mengenai modus dan siasat MR melancarkan perbuatan asusilanya kepada pihak korban, mengingat proses penyidikan tersebut masih bergulir.
“Benar (adanya penangkapan terhadap MR atas kasus asusila terhadap anak di bawah umur), silahkan langsung tanya ke kasubdit,” ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, pada Jumat (14/3/2025).
Diberitakan TribunJatim sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jatim terus melakukan berbagai upaya penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selama tiga tahun terakhir, angka kekerasan pada perempuan dan anak berhasil menurun signifikan.
Penjabat (Pj.) Gubernur Jatim, Adhy Karyono, kala itu, merinci, di tahun 2022, tercatat ada sebanyak 968 kekerasan terhadap perempuan.
Angka ini kemudian menurun di tahun 2023 menjadi 802 kasus, dan 2024 kembali menurun menjadi 640 kasus. Artinya dalam tiga tahun terakhir menurun sebesar 33,2 persen.
Demikian juga dengan angka kekerasan pada anak. Dalam tiga tahun terakhir, penurunan signifikan bisa dicapai sebesar 31,7 persen.
Rinciannya, di tahun 2022, angka kekerasan anak terjadi sebanyak 1.561 kasus. Kemudian menurun menjadi 1.386 kasus di tahun 2023, dan kembali menurun di tahun 2022 menjadi 1.065 kasus.
Adhy menegaskan, keberhasilan Pemprov Jatim dalam menekan angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak dilakukan berkat upaya yang dilakukan secara simultan dengan melibatkan begitu banyak pihak.
Diantaranya, melalui pembentukan Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PMPA). Kemudian Deklarasi 5 Stop yang terdiri dari stop stunting, stop tanpa dokumen kependudukan, stop bullying kekerasan pada perempuan dan anak, stop pekerja anak dan stop perkawinan dini usia.
Selain itu juga dilakukan advokasi dan sosialisasi terhadap guru BK di sekolah-sekolah baik jenjang SMP maupun SMA. Serta melakukan advokasi dan sosialisasi forum anak Jawa Timur.
“Kita juga memiliki sistem pelaporan on call one stop service di call center POS Sayang Perempuan dan Anak (SAPA), yang mana call center ini melayani bullying, perdagangan anak, pernikahan dini usia, eksploitasi seksual dan ekonomi dan juga kekerasan pada perempuan dan anak,” ujar Adhy, pada awak media di Surabaya, Rabu (30/10/2025).
Lebih lanjut dijelaskan, Pemprov Jatim juga memiliki Layanan Perempuan dan Anak Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak), melalui hotline telepon dan whatsapp yang melingkupi mulai pengaduan hingga penanganan. Bahkan, juga bisa datang langsung ke kantor layanan di kantor UPT Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AK Prov. Jatim di Jalan Arjuno No. 88 Surabaya.
Lapor Pak ini, melayani pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, pendampingan korban, mediasi, layanan rumah anak atau shelter, pemberdayaan perempuan, hingga pemenuhan hak anak. Khusus, bagi perempuan ojek online, Pemprov Jatim memiliki layanan Gerakan Sayang Perempuan Ojek Online (Gaspol).
Di samping itu, Pemprov Jatim juga memberikan bantuan modal usaha bagi perempuan, dan bantuan spesifik dan biakes maskin kepada perempuan dalam keadaan darurat serta perempuan dan anak korban kekerasan.
“Kami juga mendorong kab/kota se-Jatim untuk membentuk UPTD PPA untuk memasifkan upaya pencegahan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak. Juga mendorong kab/kota untuk membentuk RAD Pencegahan Perkawinan Anak (PPA),” tukas Adhy.
Tidak sampai di sana, Adhy menegaskan bahwa dua tahun terakhir, angka data dispensasi kawin yang dikabulkan menurut pendidikan calon pengantin Jatim juga menurun signifikan.
Untuk dispensasi kawin Jatim jenjang SD di tahun 2023 mencapai 3.339 orang, di tahun 2024 turun menjadi 1.867 orang. Kemudian untuk dispensasi kawin untuk jenjang SMP di tahun 2023 mencapai 6.103 orang, di tahun 2024 menurun menjadi 3.221 orang.
Dan untuk dispensasi kawin jenjang SMA, di tahun 2023 di Jatim ada 3.130 orang, di tahun 2024 menurun menjadi 1.686 orang.
Ditegaskan Adhy, untuk menghentikan siklus kekerasan, semua pihak perlu bertanggung jawab, termasuk individu, keluarga, dan masyarakat.
Bahwa semua harus menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang, melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan, dan membantu mengurangi kerentanan anak, serta mencegah keberulangan kasus.