Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the acf domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/xcloud.id/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Diduga Picu Bencana, Gubernur Jabar Minta Kaji Ulang Perizinan Tambang di Sukabumi – Xcloud.id
Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Picu Bencana, Gubernur Jabar Minta Kaji Ulang Perizinan Tambang di Sukabumi

Diduga Picu Bencana, Gubernur Jabar Minta Kaji Ulang Perizinan Tambang di Sukabumi

Liputan6.com, Sukabumi – Aktivitas tambang di Kabupaten Sukabumi menuai sorotan berbagai pihak, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Puluhan hektare lahan pertanian wilayah di Desa Cihaur, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi dilaporkan terendam air bercampur lumpur. 

Kejadian tersebut diduga kuat berasal dari aktivitas pertambangan emas milik sebuah perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah tersebut. Banjir lumpur ini menyebabkan kerugian besar bagi warga.

Lahan pertanian menjadi rusak yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian para petani, sementara rumah-rumah penduduk juga turut terdampak oleh aliran lumpur.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menegaskan, pentingnya evaluasi terhadap izin tambang yang beroperasi di daerah, khususnya jika terbukti menimbulkan dampak lingkungan dan kerusakan infrastruktur.

“Kalau terdampak tambang, kita lihat dulu izin tambangnya. Di Kabupaten harus dievaluasi. Saya, di pemerintah provinsi, sudah berkomitmen dengan seluruh kabupaten dan kota, para bupati, mari kita evaluasi tata ruang,” kata Dedi Mulyadi di Kota Sukabumi, Kamis (10/4/2025).

Dia mengatakan, jika aktivitas tambang terbukti menyebabkan masalah lingkungan, kerusakan infrastruktur, hingga bencana alam, maka langkah evaluasi tata ruang harus dilakukan.

“Kalau tambang-tambang itu menimbulkan problem lingkungan, menimbulkan kerusakan infrastruktur, bencana, ya sudah, di tata ruangnya dievaluasi dan dikembalikan pada fungsi semula, seperti perkebunan, perhutanan, dan persawahan,” jelasnya.

Menurutnya, pemanfaatan ruang tak boleh mengabaikan fungsi ekologis, baik itu area persawahan, perkebunan, maupun kawasan hutan lindung. Mengingat efek domino dari aktivitas tambang tak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengancam ekonomi warga yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.

“Kami di provinsi sudah sepakat dengan para bupati dan wali kota. Tata ruang harus dikembalikan pada fungsinya, bukan hanya untuk mengejar keuntungan sesaat,” tuturnya.

 

 

Merangkum Semua Peristiwa