TRIBUNJATIM.COM – Viral sebuah truk asal Pamekasan, Madura yang diberhentikan oleh beberapa orang yang diduga petugas Bea dan Cukai di ruas tol.
Dari video yang tersebar itu, truk tersebut sarat muatan dan tertutup rapat oleh terpal.
Truk itu semula dicurigai mengangkut rokok ilegal.
Hingga akhirnya, petugas tersebut ingin segera memeriksa.
Saat truk sudah berhenti menepi, terjadi cekcok mulut petugas Bea Cukai dengan awak truk.
Petugas bersikukuh mencurigai isi muatan truk.
Sementara, pengemudi truk juga bersikukuh menyatakan truknya tidak mengangkut rokok ilegal sembari menunjukkan salinan surat jalan yang dia dapatkan dari pemilik barang.
“Dikira rokok gaesss sama Bea Cukai. Ini suratnya. Saya juga dokumentasi ini sama bos.”
“Dikira rokok ini bos, barangnya bos sama Bea Cukai,” teriak sang sopir sambil merekam video dengan kameranya.
“Iya nggak apa-apa (kalau terpal ini harus dibuka). Berapa sampean? Kalau ini rokok sampean yang untung, kalau ini bukan rokok, saya yang rugi.”
“Ok Siap. Asal ada uang gantinya, saya buka selebar-lebarnya (terpalnya).” kata sang sopir.
Menurut sang sopir truk tersebut mengangkut logam.
Hingga berita ini diturunkan, tim TribunJatim.com masih berusaha mencari konfirmasi pihak terkait.
Sementara itu, kasus rokok ilegal tanpa cukai lainnya juga pernah terjadi di Surabaya.
Akun Instagram Polres Pelabuhan Tanjung Perak sempat viral setelah mengunggah video penangkapan mobil pikap yang diketahui mengangkut rokok ilegal tanpa cukai.
Namun, video tersebut tiba-tiba menghilang dari akunnya.
Kini banyak yang bertanya-tanya tentang kelanjutan penangkapan tersebut. Berdasarkan penelusuran, penangkapan terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024.
Menurut sumber, pada malam itu, polisi melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan sebuah mobil pikap di sekitar Jalan Kedung Cowek. Mobil niaga tersebut telah diintai sebelumnya dan diamankan setelah melintas dari arah Madura melalui Tol-Jembatan Suramadu. Di bagian bak terbuka, ditemukan rokok ilegal yang ditutupi dengan terpal.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjung Perak, IPDA Suroto, saat dikonfirmasi, menyalahkan seorang influencer terkait penghapusan video tersebut.
Ia menjelaskan bahwa video penangkapan diunggah tanpa izin dari pihak humas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci alasan di balik penghapusan video, Suroto menegaskan bahwa unggahan tersebut telah dihapus.
“Unggahan di media sosial memang milik Mapolres Tanjung Perak, tetapi tayangan penangkapan mobil pengangkut rokok ilegal tanpa cukai adalah kesalahan pihak influencer. Karena itu, kami terpaksa menghapusnya,” jelasnya, Senin (2/9/2024).
Suroto juga menyebutkan bahwa Instagram Mapolres Tanjung Perak dikelola oleh konten kreator eksternal. Saat disinggung mengenai rokok tanpa cukai, ia mengaku belum menerima informasi lengkap dari Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Saya tidak ikut dalam penangkapan dan belum mendapatkan data lengkap mengenai kasus tersebut,” tutupnya.