Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Diduga Menistakan Agama, Isa Zega Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan akan menindaklanjuti laporan Hanny Kristianto (HK) atas dugaan penistaan agama yang dilakukan transgender Isa Zega saat ibadah umrah dengan busana perempuan. 

“Iya, betul. Kemarin seseorang berinisial HK, didampingi pengacaranya, melaporkan dugaan penistaan agama ke Polres Jakarta Selatan, HK melaporkan IZ dengan pelanggaran Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama dan Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Nurma menyebut, apabila Isa Zega terbukti melakukan penistaan agama, bisa dijerat hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tambahnya.

Diterangkan Nurma, Isa Zega akan dipanggil ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan atas laporan Hanny Kristianto terkait penistaan agama.

“Dia pasti akan dipanggil untuk klarifikasi. Sejauh ini kita masih berupaya menindaklanjuti, kita juga masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti dahulu, lalu memeriksa saksi-saksi, baru kemudian memanggil IZ,”tandasnya.

Sebelumnya, Hanny Kristianto melaporkan transgender Isa Zega atas dugaan penistaan agama karena tidak terima selebgram Isa menjalani umrah menggunakan busana perempuan.