Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

Diduga Melanggar Kode Etik, Puluhan PPK dan Panwascam Diperiksa Bawaslu Situbondo

Liputan6.com, Situbondo – Bawaslu Kabupaten Situbondo, memeriksa puluhan orang penyelenggara ad hoc panitia pemilihan kecamatan dan panitia pengawas pemilu kecamatan yang ditengarai melanggar kode etik hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih pada masa tahapan Pilkada 2024.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto mengatakan,  telah memeriksa lebih dari 30 orang penyelenggara pemilu baik dari PPK maupun Panwaslucam dan termasuk saksi-saksi yang hadir dalam acara yanh dihadiri calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo. “Sejak beberapa hari ini kami sudah memanggil dan meminta klarifikasi penyelenggara pemilu (PPK dan Panwaslu am) yang dilaporkan kepada kami, ada saksi-saksi juga sudah kami mintai keterangan,” ujarnya Jumat (3/1/2025).

Mantan komisoner KPU Kabupaten Situbondo Iwan Suryadi yang juga berada di lokasi acara pertemuan dengan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada itu, lanjut Fitriyanto, juga sudah dimintai keterangannya. “Sementara itu yang bisa kami sampaikan, karena hari ini kami masih akan meminta klarifikasi saksi maupun penyelenggara pemilu lainnya yang dilaporkan,” katanya.

Sementara itu, Iwan Suryadi menyatakan bahwa dalam acara pertemuan dengan calon Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo merupakan acara silaturrahmi biasa pasca-pemungutan suara Pilkada Serentak 2024. Ia juga mengatakan dalam acara pertemuan dengan calon bupati terpilih itu juga dihadiri penyelenggara pemilu baik dari PPK dan Panwaslucam. “Memang benar kegiatan tersebut merupakan acara saya silaturahmi (calon bupati terpilih) bersama teman-teman organisasi kami,” ujar Iwan.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan bahwa mengenai tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu baik penyelenggara teknis maupun jajaran pengawas pemilu batasan tugas kewajiban dan kewenangan yang dimilikinya dua bulan setelah pemungutan suara. “Selama masa itu pula mereka masih terikat dengan ketentuan prinsip-prinsip seorang penyelenggara pemilu. Tahapan Pilkada 2024 belum berakhir hingga nanti ada surat keputusan baik dari Bawaslu RI maupun dari KPU RI yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir,” kata Faridl.