PIKIRAN RAKYAT – Sebuah rumah kontrakan di jalan Tumpok Terendam, Gampong Kampung Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kabupaten Lhokseumawe, Aceh digerebek.
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 16.40 WIB.
Hal ini bermula ketika warga mencurigai rumah kontrakan tersebut dijadikan tempat berkumpulnya anak di bawah umur. Selain itu, rumah kontrakan tersebut diduga menjadi tempat yang digunakan untuk hubungan sesama jenis (LGBT).
Soal penggerebekan ini, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Heri Maulana mengatakan 4 orang pria diamankan dalam penggerebekan rumah kontrakan ini. Usia dari 4 pria tersebut ada yang remaja hingga dewasa.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Saat kami gerebek, ada empat pria yang ditemukan di dalam rumah, dan saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Heri Maulana.
Tindak lanjut dari penggerebekan ini, Heri mengatakan pihaknya akan semakin melakukan pengawasan ketat. Dia berharap dengan pengawasan ketat, aktivitas yang bertentangan dengan syariat Islam di Lhokseumawe bisa dicegah.
Masyarakat juga diharapkan bisa mengawasi dan lebih peduli terhadap lingkungannya agar tetap kondusif dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta nilai-nilai agama di Kota Lhokseumawe. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau bertentangan dengan syariat Islam, segera laporkan kepada pihak berwenang,” tuturnya.
Lebih lanjut, Heri juga meminta para orangtua untuk lebih mengawasi kegiatan anaknya dan membekali mereka dengan pendidikan agama sejak dini agar tidak terjerumus ke hal-hal yang dilarang agama dan negara.
“Orang tua memiliki peran utama dalam membentuk akhlak dan moral anak-anak. Pastikan mereka mendapatkan pendidikan agama yang baik serta berada dalam lingkungan yang positif,” tuturnya.
Soal kasus penyimpangan seksual, Heri menyebut Provinsi Aceh menerapkan syariat Islam yang telah diatur sesuai hukuman yang berlaku dalam Qanun Jinayat.
“Islam mengajarkan kita untuk menjaga kesucian diri dan menjauhi perbuatan yang melanggar syariat. Kami berharap masyarakat dapat terus menjaga moralitas dan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari,” tutur Heri Maulana.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat saling bersinergi untuk menegakkan syariat Islam di Aceh. Pendekatan persuasif dan edukatif selalu dikedepankan dalam penegakan hukum, terutama kepada para generasi muda.***
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Layar Berita dengan judul: Satpol PP dan WH Lhokseumawe Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga Jadi Tempat Praktik LGBT
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News