Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

Diduga Jadi Korban Fitnah, WN Australia Kirim Surat ke Presiden RI

Sengketa berawal dari permasalahan perjanjian sewa lahan antara Julian dan pihak terlapor. Di mana Julian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar Nomor.1696/Pdt.G/2024/PN Dps. Kuasa hukum Julian mengaku berdasarkan bukti-bukti terlampir pihaknya melaporkan peristiwa yang terjadi pada kliennya tersebut.

“Kami percaya pada sistem hukum Indonesia dan menghadapi perkara ini dengan integritas. Namun, sangat mengkhawatirkan jika satu individu diduga dapat memanipulasi proses hukum demi keuntungan pribadi,” kata Julian didampingi kuasa hukumnya kepada awak media di Denpasar, Rabu (23/4/2025).

Bahkan, Julian melanjutkan ada dugaan merusak nama baik kliennya dengan temuan-temuan bukti lainnya telah dilampirkan dalam laporan ke Polda Bali. “Sampai merusak nama baik saya secara permanen. Bagaimana mungkin orang ini (terlapor) masih bebas setelah semua dugaan yang mengemuka?” ujar Julian.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Julian Tim hukum Julian telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo. Indra menjelaskan dalam surat itu kliennya memohon perkaranya dapat diawasi dan proses hukum dapat berjalan secara transparan. Selain akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Komisi Yudisial agar proses persidangan dipantau secara ketat. “Komunitas internasional sedang mengamati kasus ini. Indonesia harus membuktikan komitmennya terhadap keadilan dan penegakan hukum, serta menunjukkan bahwa praktik korupsi tidak akan ditoleransi,” pungkas kuasa hukum Julian.

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan pernyataan tersebut. Redaksi akan memperbarui informasi setelah memperoleh konfirmasi lebih lanjut.