Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.
Diduga gunakan fasilitas negara, calon bupati Boyolali dilaporkan ke Bawaslu
Dalam Negeri
Sigit Kurniawan
Jumat, 01 November 2024 – 17:24 WIB
Elshinta.com – Calon Bupati Boyolali, Jawa Tengah nomor urut satu, Marsono, dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan penggunaan fasilitas negara untuk sosialisasi dan kampanye.
Selain calon bupati nomer urut 01, Anang dan Basori Rahmat juga melaporkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan Arang Boyolali ber inisial SH.
Anang Sugianto warga Kecamatan Musuk dan Basori Rahmat warga Kecamatan Teras Boyolali datang ke Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini, didampingi kuasa hukumnya Agus Anton Surono, Kamis (31/10/2024) sore.
Di Bawaslu, didampingi ke dua pelapor, Agus Anton Surono yang merupakan kuasa hukum mengatakan, ada dugaan paslon nomor urut 01 Marsono menggunakan fasilitas negara dalam melakukan sosialisasi kepada warga di wilayah Selo.
“Ada dugaan Pak Marsono menggunakan fasilitas negara saat melakukan sosialisasi dan kampanye. Dimana mereka calon bupati. Ini pelapor atas nama pribadi pendukung dari paslon nomer urut 02,” katanya, Kamis (31/10/2024).
Agus mengutarakan, fasilitas yang digunakan adalah kendaraan dinas Pemkab Boyolali juga termasuk sopir yang merupakan seorang ASN dan ajudan dari Sekwan DPRD. Dari laporan itu, pihak pelapor memiliki bukti kuat berupa video.
“Jadi mereka menggunakan fasilitas negara kendaraan dinas Pemkab juga ada sopir dan ajudan. Mereka membantu dalam kampanye nomer urut 01,” kata Agus Anton seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sarwoto, Jumat (1/11).
Lebih lanjut Agus mengatakan, untuk seorang ASN RSUD Pandan Arang bagian kebidanan mereka melakukan sosialisasi melalui pesan singkat dengan anak buahnya serta pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon yaitu nomer urut 01.
“Untuk bukti laporan kedua kami ada WA atau screen shoot WA serta saksi saksi dari para penerima dari beliau,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Boyolali Widodo mengatakan, terkait laporan warga tersebut, pihaknya akan melakukan pengkajian lebih dahulu. “Laporan tersebut masih butuh waktu selama dua hari bagi pelapor untuk perbaikan,” kata dia.
Sumber : Radio Elshinta