Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Rp 531 Juta, IRT Cirebon Dijerat Pasal Berlapis Bandung 25 Februari 2025

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Rp 531 Juta, IRT Cirebon Dijerat Pasal Berlapis
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        25 Februari 2025

Diduga Gelapkan Uang Arisan Online Rp 531 Juta, IRT di Cirebon Dijerat Pasal Berlapis
Tim Redaksi
CIREBON, KOMPAS.com
– Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37) asal Kecamatan Palimanan, Kabupaten
Cirebon
, Jawa Barat, diduga terlibat dalam
penipuan
dengan modus
arisan online
.
Tersangka kini menghadapi empat laporan polisi dengan total kerugian mencapai Rp 531.000.000.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa tersangka telah menjalankan aktivitas arisan online sejak November 2023.
Dalam modus operandi ini, LA menawarkan keuntungan berlipat kepada rekannya yang menitipkan uang.
“Informasi yang massif disebarkan tersangka melalui grup WhatsApp dan status WA membuat sebagian warga tergiur. Mereka akhirnya menitipkan uang kepada LA untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (25/2/2025) siang.
Dalam setiap investasi, warga yang menitipkan uang dijanjikan keuntungan sebesar 30 hingga 40 persen dari jumlah yang disetorkan.
“Modus yang digunakan tersangka adalah titip dana, atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai arisan online. Dari satu laporan polisi, tersangka merugikan korban senilai Rp 80.000.000,” tambahnya.

Beberapa korban awalnya percaya karena sudah pernah menerima keuntungan dari uang yang dititipkan.
Namun, seiring waktu, mereka tidak mendapatkan tambahan nilai dari uang yang diinvestasikan.
Korban mulai panik ketika meminta uang kembali, tetapi tidak kunjung diterima dari tersangka.
Ternyata, tersangka menerapkan sistem gali lubang tutup lubang untuk membayar korban satu dengan yang lainnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penawaran awal dari tersangka, skema keuntungan 30 hingga 40 persen, dan rekening koran bank yang digunakan untuk aliran dana.
Eko juga menyampaikan bahwa Satreskrim Polres Cirebon Kota sedang mendalami tiga laporan polisi lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp 451.000.000.
Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.