Diduga Cemari Setu Pedongkelan dan Gadog, 2 Kandang Hewan di Depok Disegel KLH
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel dua kandang hewan yang diduga mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog, Kota Depok, Jumat (26/9/2025).
Hal ini dilakukan usai pihak KLH bersama Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok Abdul Rahman melakukan sidak di dua lokasi.
“Sanksinya bisa penutupan, bisa pembongkaran, nanti tergantung waktu BAP dari Gakkum KLH,” kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air KLH, Tulus Laksono kepada wartawan, Jumat.
Tulus mengungkapkan, pemasangan plang penyegelan menjadi langkah awal dari tindak lanjut yang dilakukan KLH.
Selanjutnya, pihaknya akan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) lewat Gakkum KLH.
“Dari BAP (akan terlihat) nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu,” tuturnya.
Berdasarkan temuan sementara, dua kandang hewan ini telah melanggar aturan dalam mengelola limbah, yang berujung mencemari perairan setu di dekatnya.
Tak hanya itu, kedua usaha tersebut juga diketahui tidak mengantongi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya, jadi tidak punya dukungan lingkungan. Jadi SPPL semacamnya itu enggak ada. Nah dari dua sisi itu sudah menyalahi aturan sebagaimana seharusnya,” jelas Tulus.
Sementara itu, Abdul menuturkan, DLHK Depok telah melakukan pembinaan kepada pihak terkait namun masih tidak menunjukkan perubahan.
“Untuk dokumen lingkungan sih memang tidak ada sampai hari ini dan kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencana sih mereka sudah ada komunikasi ingin menyusun dokumen lingkungan.” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Diduga Cemari Setu Pedongkelan dan Gadog, 2 Kandang Hewan di Depok Disegel KLH Megapolitan 26 September 2025
/data/photo/2025/09/26/68d67d2f812ef.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)