Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi bakal memeriksa kejiwaan George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti yang menganiaya karyawannya, Dwi Ayu di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
Hal ini disebut Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly setelah dicecar oleh Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (17/12/2024).
“Nanti kami melakukan pengecekan kejiwaan itu kepada ahli yang terkait,” kata Nicolas kepada wartawan.
Dia menyebut jika George terbukti mengalami gangguan kejiwaan, maka akan menjadi pertimbangan hakim untuk melanjutkan kasusnya atau tidak.
Nicolas hanya menegaskan pihaknya akan melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Ya, dipastikan kami perlakukan tersangka selayaknya tersangka lain. Yang bersangkutan sudah ditahan di Rumah Tahanan polres Jakarta Timur,” tuturnya.
DPR Tekankan Jangan Jadi Alasan Pemaaf
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman bertanya kepada Kombes Nicolas apakah pelaku mengalami gangguan jiwa.
Lalu, Nicolas pun mengamini ada dugaan tersebut.
“Ini pelaku ini kasat mata terlihat sakit jiwa atau gimana?” tanya Habiburokhman.
“Mohon izin pak, itu kalau kasat matanya seperti yang disampaikan bapak yang terhormat ketua,” ucap Nicolas mengamini pertanyaan Habiburokhman.
Namun begitu, kata Nicolas, penyidik kini masih sedang melakukan pendalaman.
Nantinya, pihak kepolisian akan segera melakukan pemeriksaan psikologis terhadap George.
“Tapi kami tidak bisa menjudge atau kami tidak bisa menyimpulkan. Kami akan melakukan pemeriksaan, kami sedang melakukan pemeriksaan psikologis kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Lalu, Habiburokhman pun meminta agar alasan kejiwaan tidak bisa membuat George lolos dari kasus hukum.
“Jangan menjadi alasan pemaaf nanti pak,” cetus Habiburokhman.
“Siap,” jawab Nicolas.
Untuk informasi, Aksi dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya viral di media sosial. Saat itu, terlibat pria berbadan gempal yang marah-marah kepada seorang wanita.
Bahkan, pria tersebut melemparkan sejumlah barang di antaranya mesin EDC hingga bangku ke korban.
Penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib akan tetapi belum ada perkembangan dari laporan itu.
Belakangan, pihak kepolisian mengaku telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
Hasilnya, polisi pun telah meningkatkan status kasus penganiayaan tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.