Yogyakarta, Beritasatu.com – Berbagai daerah akan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) sesuai kemampuan masing-masing. Penetapan UMP ini memang cenderung mengalami kenaikan, seiring inflasi yang meningkat.
Salah satu pelaku usaha di Yogyakarta menilai UMP Yogyakarta memang harus ada kenaikan. Hal ini karena besaran UMP di Yogyakarta masih sangat rendah, sehingga belum mencukupi kebutuhan hidup, kesehatan, dan kebutuhan lainnya.
“UMP Yogyakarta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan buruh, jangankan untuk kebutuhan buruh, untuk berobat saja tidak mencukupi, jadi UMP Yogyakarta bagi saya memang harus dinaikkan,” kata Putra, pengusaha otomotif di Yogyakarta, kepada Beritasatu.com.
Kenaikan UMP di Yogyakarta memang harus dilakukan supaya buruh merasa tenang secara finansial dan nyaman bekerja. Tingkat keberhasilan suatu perusahaan dan produksi ditentukan oleh buruh. Bagaimana buruh bisa bekerja dengan baik dan tulus jika masih terbebani masalah finansial.
“Jadi kalau misalkan ada satu suara dari pengusaha yang mengatakan keberatan kenaikan UMP terhadap buruh, sebetulnya pengusaha itu bagi saya terlalu picik, artinya dia hanya mementingkan diri sendiri tanpa mementingkan orang-orang di bawahnya yang telah mengangkat derajat dan finansial dia mencapai puncak kesuksesan,” ujar Putra.
Putra menambahkan, buruh dan pengusaha harus bisa bersinergi. Di mana pengusaha mendapatkan keuntungan, buruh juga harus mendapatkan kesejahteraan dari gaji. Hal tersebut harus diterapkan di Yogyakarta.
“Saya punya pandangan, UMP Yogyakarta bagi buruh sebetulnya bukan UMP, tetapi seperti orang bekerja rodi secara halus, karena gaji yang mereka terima hanya habis untuk biaya hidup harian dan tidak bisa ditabung,” pungkas Putra.
Seperti diketahui, UMP Yogyakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.264.080,95, mengalami kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya, sesuai Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024. Angka ini berlaku sebagai upah minimum terendah untuk provinsi, sementara setiap kabupaten/kota memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri yang lebih tinggi.
Berikut rincian UMP dan UMK Yogyakarta tahun 2025:
UMP Provinsi DIY: Rp 2.264.080
UMK se-DIY:
Kota Yogyakarta: Rp 2.655.041Kabupaten Sleman: Rp 2.466.514Kabupaten Bantul: Rp 2.360.533Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.351.239Kabupaten Gunung Kidul: Rp 2.300.263
